News
Senin, 14 Januari 2013 - 14:01 WIB

Tak Ada Yang Meringankan untuk Hartati

Redaksi Solopos.com  /  Laila Rochmatin  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Tak ada hal yang meringankan untuk kasus suap Bupati Buol, dengan terdakwa Siti Hartati Murdaya. Jaksa Penuntut Umum hanya menyusun sejumlah hal yang memberatkan dalam pertimbangan tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Sebelum menyampaikan kesimpulan tuntutan, jaksa penuntut umum Edy Hartoyo menyampaikan hal-hal yang memberatkan sebagai pertimbangan menetapkan tuntutan. “Terdakwa tidak mendukung program pemberintah dalam upaya pemberantasan korupsi, terdakwa tidak berterus terang mengakui perbuatannya,” kata Edy di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (14/1/2013).

Advertisement

Hal memberatkan ketiga adalah karena perbuatan Hartati, investasi tidak optimal dan merata di kawasan timur khususnya Buol. Perbuatan terdakwa juga berdampak kepada keadilan terhadap masyarakat di Buol.

“Terdakwa memobilisasi massa. Sehingga dapat mengganggu proses persidangan perkara,” sebut Edy.

Hartati dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum menilai Hartati terbukti menyuap Bupati Buol, Sulteng, Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar.

Advertisement

Uang ini sebut jaksa terkait dengan penerbitan surat izin lokasi usaha perkebunan kelapa sawit dan surat rekomendasi dari Bupati Buol terkait permohonan kebijakan mengenai hak guna usaha kepada Kepala BPN. Surat ini dimaksudkan agar BPN tidak mengeluarkan HGU untuk PT Sonokeling.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif