Solopos.com, JEMBER — Satreskrim Polres Jember bakal menghentikan proses penyidikan kasus kematian mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember bernama Putri Pujiarti. Penghentian itu setelah penyidik tidak menemukan adanya unsur penganiayaan atau tindak pidana lainnya dalam kematian mahasiswi itu.
“Hasil pemeriksana sejumlah saksi, hasil autopsi dan visum et refertum didapatkan bahwa tidak memenuhi unsur adanya penganiayaan atau tindak pidana lainnya,” kata Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo dalam jumpa pers di Mapolres setempat, Rabu (28/9/2022).
Dia menuturkan hasil visum luar menyebutkan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan di tubuh mahasiswi Unej tersebut dan hasil autopsi juga sama.
“Hasil pengecekan kemungkinan adanya racun ternyata hasilnya negatif dan hasil autopsi dari pihak RS dr Soebandi Jember menyebutkan bahwa kematian yang bersangkutan wajar dan disebabkan oleh penyakit,” tuturnya.
“Hasil pengecekan kemungkinan adanya racun ternyata hasilnya negatif dan hasil autopsi dari pihak RS dr Soebandi Jember menyebutkan bahwa kematian yang bersangkutan wajar dan disebabkan oleh penyakit,” tuturnya.
Baca Juga: Bentrokan Antar Perguruan Silat di Kediri, 15 Pesilat Ditetapkan Jadi Tersangka
Hery menuturkan Polres Jember bakal melakukan gelar perkara untuk menghentikan proses penyelidikan kasus kematian mahsiswi Unej itu berdasarkan hasil keterangan saksi, autopsi, dan visum.
Penjelasan Dokter
Hal tersebut dikuatkan oleh penjelasan Muhammad Afiful Jauhani selaku dokter spesialis forensik dan medicolegal yang juga hadir dalam konferensi pers di Mapolres Jember.
Baca Juga: 3 Hari 2 Kecelakaan Beruntun Terjadi di Madiun, 3 Tewas & 6 Kendaraan Ringsek
“Pemeriksaan luar didampingi ibu dan kakak kandungnya. Hasilnya, tidak menemukan adanya luka atau tanda-tanda kekerasan,” ujarnya.
Selain melakukan pemeriksaan luar, lanjut Afiful, dilakukan juga pemeriksaan patologi anatomi untuk mengetahui kelainan secara mikroskopik sehingga dapat memastikan kondisi yang berperan sebagai penyebab kematian.
Selain itu juga pemeriksaan toksikologi forensik untuk mengetahui ada tidaknya racun dalam tubuh yang dapat menyebabkan kematian.
“Hasil pemeriksaan dalam, ditambah dengan pemeriksaan patologi anatomi dan toksikologi forensik juga dapat disimpulkan bahwa tidak terdeteksi adanya zat asing yang berkaitan dengan kematian korban sehingga lebih mengarah korban meninggal karena suatu penyakit,” jelasnya.
Baca Juga: Lebih Tinggi dari GWK Bali, Intip Megahnya Desain Monumen Reog Ponorogo
Ia menjelaskan dokter forensik tidak bisa menyampaikan secara detail penyakitnya karena kode etik profesi dokter dan juga melindungi hak pasien.
Sebelumnya, Putri Pujiarti dikabarkan meninggal dunia setelah bertemu dengan teman prianya di Kampus Universitas Jember. Mahasiswi Unej itu dibawa ke tempat kos temannya dalam keadaan tidak sadarkan diri, kemudian dibawa ke Unit Medical Center Unej dan dinyatakan meninggal dunia.