News
Selasa, 11 April 2023 - 10:59 WIB

Tak Ada PHK Massal, Dua Juta Tenaga Honorer Resmi Dihapus November 2023

Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tenaga honorer. (Solopos-dok)

Solopos.com, JAKARTA — Jamin tak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mematangkan rencana penghapusan dua juta lebih tenaga honorer per November 2023. 

Penghapusan tenaga honorer per 28 November 2023 itu dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014.

Advertisement

Selain itu, surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022. Senin (10/4/2023), Menpan RB Abdullah Azwar Anas bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membahas tindak lanjut penyelesaian permasalahan tenaga honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN). 

Menteri Anas mengatakan perlu kesepahaman bersama terkait prinsip dasar yang harus disepakati sehingga ada kesamaan pedoman dalam mengambil solusi alternatif penanganan tenaga non-ASN yang tepat dan adil.

Advertisement

Menteri Anas mengatakan perlu kesepahaman bersama terkait prinsip dasar yang harus disepakati sehingga ada kesamaan pedoman dalam mengambil solusi alternatif penanganan tenaga non-ASN yang tepat dan adil.

“Presiden Jokowi telah memberi arahan untuk mencari jalan tengah penyelesaian tenaga non-ASN ini. Tadi kami rapat dengan DPR, terima kasih atas masukan dan saran dari pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, yang InsyaAllah akan semakin mempertajam skema kebijakan penyelesaian tenaga non-ASN yang kini sedang digodok,” ujar Anas seusai Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, di Jakarta, mengutip laman resmi Kemenpan RB.

Anas mengatakan, berdasarkan masukan dari DPR dan stakeholders, penanganan tenaga non-ASN dilakukan dengan prinsip menghindari PHK massal, menghindari pembengkakan anggaran, tidak mengurangi pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini, serta sesuai dengan regulasi yang ada.

Advertisement

Dalam tindak lanjut penanganan tenaga non-ASN, dukungan semua pihak dalam penanganan tenaga non-ASN menjadi keniscayaan agar iklim birokrasi tetap baik.

“Faktualnya memang peran tenaga non-ASN ini cukup vital dalam menunjang berbagai fungsi pelayanan publik. Sehingga pemerintah dengan masukan dari DPR, DPD, asosiasi pemda, dan stakeholder terkait terus menyiapkan skema yang win-win solution,” imbuh Anas.

Anas melaporkan, proses pendataan non-ASN telah dilaksanakan sejak 2022. Instansi yang telah mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebanyak 595 instansi. Sehingga total non-ASN yang sudah dilengkapi SPTJM sebanyak 2.355.092 orang.

Advertisement

Dalam menindaklanjuti hasil penataan non-ASN, Kementerian PANRB berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit data yang disampaikan pada sistem Pendataan Non-ASN BKN.

Menutup rapat kerja, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan kesimpulan rapat yang juga menjadi rekomendasi dari DPR kepada Kementerian PANRB. 

Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB untuk segera menyelesaikan urusan terkait tenaga honorer sebelum tenggat kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.

Advertisement

“Komisi II DPR RI juga mendorong Kementerian PANRB segera melakukan koordinasi dengan 5 instansi yang penyampaian SPTJM-nya masih dalam proses agar hasil finalisasi pendataan tenaga non-ASN dapat digunakan sebagai data dasar dalam penyusunan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengapresiasi prinsip dasar yang telah dilakukan Kementerian PANRB dalam penanganan tenaga non-ASN. 

Ia meyakini Kementerian PANRB bisa memberikan jalan keluar yang baik dalam penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN.

“Mudah-mudahan pertemuan hari ini menjadi kabar baik bahwa penyelesaian tenaga honorer itu tidak memberikan kekecewaan terutama bagi stakeholder non-ASN,” pungkas Yanuar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif