News
Senin, 13 Desember 2021 - 17:30 WIB

Tak Ada Kejelasan, Investor Pembangunan Hotel Gugat Ustaz Yusuf Mansur

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ustaz Yusuf Mansur. (Suara.com)

Solopos.com, TANGERANG — Jam’an Nurkhatib Mansur akrab disapa Ustaz Yusuf Mansur digugat 12 orang terkait investasi pembangunan hotel.

Gugatan 12 orang tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (9/12/2021). Pengacara penggugat, Ichwan Tonny, mengatakan kliennya telah memberikan sejumlah uang pada Ustaz Yusuf Mansur untuk membangun hotel dan apartemen. Tapi, kata Ichwan, sampai sekarang tak terealisasi.

Advertisement

Baca Juga : Walah, Simpang Panggung sampai Tugu Cembengan Solo Seharian Macet Lur!

“Sudah memberikan uang patungan usaha hotel dengan apartemen tersebut. Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan,” kata Ichwan seusai mendaftarkan gugatan di PN Tangerang seperti dilansir Suara.com, Senin (13/12/2021).

Ichwan menyampaikan korban sudah meminta kejelasan kepada Ustaz Yusuf Mansur. Namun, katanya, pria kelahiran Betawi itu belum merespons. Bahkan, korban melayangkan somasi.

Advertisement

“Sehingga akhirnya kami melakukan upaya hukum untuk jalur perdata,” ujar dia.

Baca Juga : Gila! Terdakwa Herry Wirawan Punya Ruang Khusus untuk Menodai Santrinya

Saat mendaftarkan gugatan, lanjut dia, pihak korban melampirkan bukti berupa sertifikat dan uang yang ditransfer. “Kalau tuntutannya, kami meminta materiil maupun imateriil yang saudara YM [Yusuf Mansur] janjikan kepada klien kami,” ungkapnya.

Advertisement

Saat ditanya nilai kerugian materiil, pengacara korban tidak merinci. Namun, ia mengatakan jumlah orang yang patungan untuk membangun hotel itu cukup banyak.

Baca Juga : 3 Desa di Selo Boyolali Diguyur Hujan Abu Vulkanik Merapi

“Jumlah korban itu ada sekitar 12 atau 13 orang dari berbagai daerah. Kalau nilainya tidak terlalu banyak sih,” jelasnya.

Selain Ustaz Yusuf Mansur, mereka juga melaporkan dua orang lain. Sebanyak dua orang yang turut dilaporkan tersebut PP dan YPS. Mereka berstatus sebagai komisaris.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif