News
Sabtu, 18 Mei 2019 - 09:00 WIB

Taiwan Negara Pertama di Asia Sahkan UU Perkawinan Sejenis

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — UU Perkawinan sejenis disetujui di Taiwan. Taiwan menjadi negara pertama di Asia yang mengakui perkawinan sejenis.  Democratic Progressive Party (DPP), partai mayoritas di legislatif Taiwan, memenangkan voting untuk mengesahkan Undang-undang Perkawinan Sejenis dengan kemenangan suara sebanyak 66 sedangkan suara yang menolak berjumlah 27.

Sejumlah massa pendukung rela berhujan-hujanan di luar gedung parlemen di Taipei dengan memegang spanduk yang bertuliskan ‘Pertama di Asia’; Kerja Bagus Taiwan’.

Advertisement

Aturan tersebut bakal resmi berlaku pada 24 Mei 2019, setelah Presiden Taiwan Tsai menandatangani draf regulasi itu. Aturan ini juga akan memberikan perlindungan untuk pernikahan sejenis, sama dengan perlindungan bagi pernikahan heteroseksual.

“Hari ini adalah hari kebanggaan untuk Taiwan. Kami telah menunjukkan nilai kebaikan dan inklusifitas dari Taiwan untuk dunia,” katanya, dikutip dari Reuters, Jumat (17/5/2019) sebagaimana diunggah Bisnis.com.

Melalui legalisasi pernikahan sejenis, Tsai meyakinkan bahwa cinta semua orang adalah sama dan semua akan diperlakukan sama di hadapan hukum.

Advertisement

UU tersebut mengakui pernikahan sejenis hanya untuk warga negara Taiwan atau warga negara asing yang negara asalnya sudah mengakui pernikahan sejenis. Aturan ini juga membolehkan adopsi anak secara biologis dari salah satu pasangan sejenis.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif