News
Senin, 10 Desember 2018 - 22:00 WIB

Tahun Depan Siswa Tak Perlu Daftar Sekolah? Belum Ada Peraturannya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Rencana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy bahwa siswa tak perlu lagi mendaftar sekolah pada tahun depan sesuai zonasinya rupanya belum punya landasan aturan resmi. Dinas pendidikan di daerah pun belum tahu kepastiannya.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo Etty Retnowati mengatakan masih menunggu keputusan resmi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) terkait siswa tak perlu lagi daftar sekolah itu. Dia pun belum bisa menjelaskan lebih jauh tentang rencana itu.

Advertisement

“Saya belum bisa berkomentar, menunggu hitam di atas putih berupa Permendibud [Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan],” katanya dihubungi Solopos.com, Senin (10/12/2018) malam.

Sebelum ada Permendikbud yang baru, lanjut dia, pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) mendatang masih menggunakan Permendikbud lama. Menurut Etty, pendaftaran siswa baru akan dimulai Mei 2019. Etty juga belum bisa memastikan apakah ada perubahan atau tidak dan masih secara online atau tidak.

“Masih menunggu Permendikbud yang mengatur tentang PPDB 2019. Jadi saya tak bisa berandai-andai,” pungkasnya.

Advertisement

Sebelumnya, Muhadjir Effendy menargetkan siswa tak perlu lagi mendaftar sekolah pada tahun depan. Hal tersebut sesuai dengan sistem zonasi sehingga namanya sudah terdaftar di sekolah.

“Kami menargetkan pada tahun depan siswa tidak perlu lagi mendaftar. Tapi namanya sudah terdaftar di sekolah yang ada di dekat rumahnya. Mudah sekali sebenarnya, jika zonasi ini diterapkan karena siapa yang masuk SMP tahun depan adalah anak yang duduk di kelas enam sekarang ini,” ujar Mendikbud dalam diskusi di Jakarta, Senin, dilansir Antara.

Untuk menerapkan sistem zonasi tersebut, perlu kerja sama dengan pemerintah daerah terutama dinas kependudukan dan catatan sipil. Data tersebut juga bisa digunakan untuk pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif