News
Kamis, 10 Maret 2011 - 14:09 WIB

Tahanan Kejari Madiun kabur, Kejati Jatim turun tangan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiun (Solopos.com)–Kaburnya tahahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, saat menunggu sidang di Pengadilan Negeri langsung ditanggapi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Kedatangan tim dari Kejati Jatim itu untuk mengetahui bagaimana tahanan tersebut bisa kabur. “Kita akan memeriksa sejumlah petugas yang bertugas. Hal tersebut diperlukan untuk mengetahui bagaimana tahanan (Eko) bisa kabur dari Pengadilan Negeri (PN),” ujar Kajati  Jatim, Abdul Taufik, saat ditemui wartawan di Kantor Kejari Madiun, Jalan Pahlawan, Kamis (10/3/2011).

Advertisement

Taufik mengatakan, selain melakukan pemeriksaan terhadap petugas di lingkup kejari, pihaknya juga meminta keterangan dari beberapa pihak terkait diantaranya PN dan aparat kepolisian yang saat itu ada di PN Madiun.

Taufik menjelaskan, dalam pengaman tahanan pihak kejaksaan sebenarnya memiliki stadar  prosedur pengaman. Sehingga jika prosedur pengaman tersebut dijalankan dengan baik dipastikan tahanan tidak akan bisa melarikan diri.

“Kita inikan punya standartpengamanan tahanan, jadi dengan dilakukan pemeriksaan terhadap petugas nantinya bisa diketahui apa mereka menerapkan standar tersebut dengan benar atau tidak,” tegasnya.

Advertisement

Taufik menambahkan, jika memang ada petugas kejari yang bersalah atau bahkan ikut membantu lolosnya terdakwa tersebut, pihaknya akan menindak dan memberikan sanksi pada yang bersangkutan seperti peraturan yang berlalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Eko Mulyono ,29, warga Desa Bornan, Kecamatan Sidomukti, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, terdakwa kasus pemalsuan surat pelolosan menikah melarikan diri dari ruang tunggu tahanan saat menunggu sidang di Pengadilan Negeri Madiun, Rabu (9/3/2011) kemarin.

Eko ditangkap jajaran Polres Madiun pada November 2010 lalu, dan dijerat Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Advertisement

(dtc/tiw)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif