News
Minggu, 24 Maret 2024 - 10:29 WIB

Tagih Utang Rp10.000, Santri Tebo Dianiaya Teman

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan. (freepik.com)

Solopos.com, TEBO — Seorang remaja berinisial AH, 13, yang menjadi santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Tebo, Jambi, dianiaya temannya karena menagih utang senilai Rp10.000.

Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta, di Jambi, Sabtu (23/3/2024), mengatakan dari penyelidikan dan penyidikan yang panjang, kedua pelaku penganiayaan berstatus sebagai santri di ponpes tersebut yaitu berinisial R dan A.

Advertisement

Wayan menjelaskan korban AH pernah meminjamkan uang sebesar Rp10.000 kepada salah satu pelaku. Kemudian korban menagih uang tersebut kepada pelaku. Namun pelaku tidak terima bahkan sempat melakukan kekerasan kepada korban.

Beberapa hari kemudian tepatnya saat kejadian penganiayaan santri itu, pelaku memanggil korban untuk naik ke lantai III asrama. Di sana lah terjadi penganiayaan terhadap korban AH. Pelaku R dan A bergantian memukuli tubuh dan muka korban.

Advertisement

Beberapa hari kemudian tepatnya saat kejadian penganiayaan santri itu, pelaku memanggil korban untuk naik ke lantai III asrama. Di sana lah terjadi penganiayaan terhadap korban AH. Pelaku R dan A bergantian memukuli tubuh dan muka korban.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, menjelaskan penganiayaan santri di Tebo itu terjadi pada 14 November 2023.

Setelah sampai di lantai atas, pelaku R langsung memegang korban dan A memukul kepala dan rusuk korban dengan menggunakan tangan.

Advertisement

Setelah itu, pelaku A membanting dan menginjak AH di bagian punggung dan kepala berulang kali.

Selanjutnya, kedua pelaku R dan A mengangkat korban dan meletakkannya di pintu masuk lantai atas dan dibuat seolah-olah korban AH tersengat listrik.

“Keterangan ini kami dapat setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang, kami menemukan keterangan saksi yang berbeda-beda saat penyelidikan,” kata Andri sebagaimana dikabarkan Antara.

Advertisement

Selain keterangan saksi, polisi juga mengantongi bukti dari CCTV asrama Ponpes dan hasil autopsi yang dilakukan dokter RS Bhayangkara.

Adapun hasil autopsi dokter menjelaskan bahwa korban luka akibat benda tumpul dan tidak ditemukan luka akibat benda tajam maupun indikasi tersengat listrik.

Andri menjelaskan saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat UU kekerasan terhadap anak subsider Pasal 351 KUHP atau 359 KUHPidana.

Advertisement

Dalam penanganan kasus penganiayaan santri ini, polisi telah memeriksa 54 saksi meliputi teman korban, pengurus ponpes dan keterangan saksi ahli dokter.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif