News
Selasa, 1 Maret 2016 - 17:00 WIB

TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT : Apindo akan Gugat UU Tapera, DPR: Kami Hadapi!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perumahan (Rachman/JIBI/Bisnis)

Tabungan perumahan rakyat dinilai membebani pengusaha. Rencana judicial review UU Tapera oleh Apindo ke MK pun siap dihadapi DPR.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrat, Agus Hermanto, mengatakan bahwa DPR siap untuk mengadiri sidang Mahkaman Konstitusi terkait gugatan Undang—Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Taperra).

Advertisement

UU Tapera telah disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa (23/2/2016) lalu meski banyak pihak menolak terutama dari pengusaha kelas menengah. Sebelumnya, Ketua Asosiasi Penguasa Indonesia (Apindo), Hariyadi B. Sukamdani, berencana melayangkan gugatan kepada MK jika UU Tapera tetap disahkan.

Menurutnya, UU tersebut tak jauh berbeda fungsinya dari BPJS ketenagakerjaan. “RUU yang sudah diketok di sidang paripurna, [berarti] sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR, dan sudah sah menjadi undang—undang. UU itu tinggal menunggu judicial-nya, nanti dari pemerintah sudah langsung berlaku,” kata Agus Kompleks Gedung Parlemen, Selasa.

Agus mengatakan UU Tapera tinggal dijalankan dengan dilengkapi peraturan pemerintah (PP). Apabila ada masyarakat yang ingin perubahan UU itu, dia menyarankan untuk mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, katanya, DPR siap menghadapi karena yakin UU Tapera sangat membantu masyarakat menengah ke bawah yang ingin memiliki rumah.

Advertisement

“Kalau kita berjuang untuk masyarakat menegah ke bawah, rasanya kita enggak boleh ragu-ragu. Kalau ada komplain dari yang lain, ya harus kita hadapi,” lanjutnya.

Agus berdalih pengesahan UU Tapera ini adalah solusi terbaik yang akan banyak memberikan manfaat bagi rakyat kelas menengah ke bawah. “Banyak yang memberi tanggapan positif untuk UU Tapera ini. Kalau ini bermanfaat untuk masyarakat kebawah ya kenapa tidak, kita harus benar-benar memperjuangkanya,” ujarnya.

Dalam skema baru menurut UU Tapera setiap pekerja akan membayar iuran Tapera sebesar 3% dari total nilai upah yang diterima. Dari 3% tersebut, 2,5% di antaranya dibayarkan oleh pekerja. Sedangkan sisanya 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja.

Advertisement

Keputusan tersebut langsung menuai reaksi tak hanya dari Apindo. Serikat Pekerja Nasional (SPN) menolak keras pengesahan UU Tapera jika skema iuran nantinya tetap dibebankan terhadap kalangan pekerja.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif