News
Rabu, 1 Agustus 2012 - 14:09 WIB

TABRAKAN MAUT: Tewaskan 9 Pejalan Kaki, Afriyani Dituntut 20 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Afriyani Susanti (JIBI/SOLOPOS/detikcom)

Afriyani Susanti (JIBI/SOLOPOS/detikcom)

JAKARTA-Tragedi Tugu Tani yang menewaskan sembilan pejalan kaki mendekati babak akhir. Afriyani Susanti, 29 terdakwa kasus tersebut dituntut hukuman 20 tahun penjara karena diyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membunuh 9 orang. Dia dituntut dengan hukuman maksimal sesuai pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Advertisement

“Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa telah sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan sesuai pasal 338 KUHP dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara,” kata JPU Soimah dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (1/8/2012).

Mendapati tuntutan maksimal ini, Afriyani yang mengenakan kerudung tak kuasa menahan tangisnya. Dia sesekali mengusap air mata dengan ujung kerudung tersebut. “Saya meminta waktu dua pekan untuk melakukan pembelaan,” pinta Afriyani kepada ketua majelis hakim Antonius.

Mendapat permintaan tersebut, Antonius menolak karena agenda sidang masih banyak. Setelah bermusyawarah, majelis hakim hanya memberikan waktu satu pekan bagi Afriyani untuk mempersiapkan nota pembelaan. Mendengar tuntutan ini, keluarga korban yang hadir semuanya terdiam. Tidak ada teriakan-teriakan layaknya sidang-sidang sebelumnya.

Advertisement

Seperti diketahui, dalam dakwaan JPU, kecelakaan maut tersebut terjadi pada 22 Januari 2012 silam. Kejadian tersebut bermula saat Afriyani bersama teman-temannya minum vodka, bir dan sebagainya pada hari Sabtu (21/1) hingga dini hari. Lalu pada pukul 10.00 WIB siang dia meninggalkan Diskotik Stadium di Taman Sari, Jakarta Barat, dengan mobil Xenia.

Kondisi terdakwa lelah dan tidak tidur semalaman dan minum-minum alkohol. Setelah mobil Xenia nopol B 2479 XI datang, terdakwa langsung masuk mobil di jok pengemudi. Lalu ketika kendaraan melintas di Jalan Ridwan Rais, terdakwa melihat lampu traffic light berwarna hijau. Kemudian Afriyani memacu kecepatan kendaraan sekitar 91 km/jam sehingga kendaraan kehilangan kendali. Lalu mobil naik ke trotoar. Saat itu di trotoar terdapat rombongan pejalan kaki dan menyebabkan sembilan orang meninggal dunia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif