News
Sabtu, 5 Desember 2015 - 17:00 WIB

TABRAKAN MAUT SURABAYA : Pengemudi Lamborghini Maut Dijebloskan ke Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lamborghini yang menewaskan satu pembeli susu di Surabaya, Minggu (29/11/2015). (Facebook.com)

Tabrakan maut Surabaya yang melibatkan mobil Lamborghini terus diproses hukum oleh polisi.

Solopos.com, SURABAYA – Polisi akhirnya menjebloskan tersangka kecelakaan Lamborghini maut berinisial WL, 24, ke tahanan Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (5/12/2015). Dalam kecelakaan tersebut, seorang korban meninggal dunia dan dua lainnya luka parah.

Advertisement

“Semua tahanan diperlakukan sama dan tidak ada yang berbeda dan sesuai prosedur berlaku,” ujar Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Polisi Lily Djafar kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya.

Penahanan tersangka WL, kata dia, merupakan prosedur hukum yang harus dilalui tersangka untuk mendukung proses penyidikan dalam kasus kecelakaan Lamborghini yang terjadi pada pekan lalu tersebut.

Advertisement

Penahanan tersangka WL, kata dia, merupakan prosedur hukum yang harus dilalui tersangka untuk mendukung proses penyidikan dalam kasus kecelakaan Lamborghini yang terjadi pada pekan lalu tersebut.

Perwira menengah itu juga menegaskan semua tahanan yang akan masuk ke dalam tahanan harus menjalani proses identifikasi, pengambilan sidik jari dan pengisian blangko data pribadi tahanan.

Sebelumnya, WL keluar dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, Sabtu, setelah menjalani rawat inap selama beberapa hari, lalu setelah membaik akhirnya dibawa ke Mapolrestabes dengan mobil patroli Lakalantas Polrestabes Surabaya serta dikawal sejumlah polisi.

Advertisement

WL merupakan warga Dharmahusada yang terlibat kecelakaan di Jalan Manyar Kertoarjo pada Minggu (29/11/2015) pagi hingga mengakibatkan pedagang STMJ bernama Mujianto, 44, warga Pakis Tirtosari Surabaya dan seorang pembeli Srikanti, 41, warga Kaliasin Surabaya tertabrak hingga mengalami patah tulang.

Sementara itu, suami Srikanti, yakni Kuswanto, 41, yang saat kejadian juga sedang membeli minuman STMJ akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Mobil mewah bernomor polisi B-2258-WM tersebut kehilangan kendali hingga menabrak pedagang STMJ serta dua orang pembeli dan terhenti setelah menghantam pohon.

Advertisement

Sebelum dimasukkan ke dalam tahanan, tersangka WL harus melalui proses yang sama dengan para tahanan lain, yaitu menjalani pemeriksaan petugas jaga tahanan, mulai pemeriksaan badan dan barang bawaan.

“Kalau memang diperlukan untuk proses penyidikan, tersangka bisa dibawa keluar untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan,” kata mantan Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak tersebut.

Sebelumnya Jumat (4/12/2015), Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji juga menjamin pengusutan kasus Lamborghini akan dilakukan hingga tuntas dan pengusutan pun dilakukan sesuai prosedur.

Advertisement

Sementara itu, berdasar pantauan, tersangka WL saat keluar dari kamar perawatan RS Bhayangkara terlihat bekas luka di bagian dahi yang sudah ditutupi dengan plester.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif