News
Selasa, 7 Januari 2014 - 22:10 WIB

Tabrak 7 Orang, Novi Amalia Divonis Percobaan

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Novi Amalia yang semula berpakaian minim tiba-tiba berjilbab saat menjalani sidang (JIBI/Solopos/Antara/Dhoni Setiawan)

Solopos.com, JAKARTA — Novi Amalia, model majalah pria dewasa akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Ini terkait dengan kasus Novi Amalia pada Oktober 2012 lalu.

Mengendarai Honda Jazz, saat menyopir hanya mengenakan bikini, Novi menabrak tujuh orang di kawasan Taman Sari Jakarta Barat.

Advertisement

“Terdakwa Novi Amelia diputus enam bulan penjara dengan ketentuan hukuman tidak dijalankan atau masa percobaan selama satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Harijanto di PN Jakarta Barat Selasa (7/1/2014).

Putusan majelis hakim terhadap Novi lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni tujuh bulan penjara.

Harijanto mengatakan majelis memvonis Novi dengan pertimbangan terdakwa telah membayar ganti rugi terhadap para korban luka.

Advertisement

Selain itu, hakim menilai Novi bersikap kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani proses persidangan.

Sementara itu, Novi menerima putusan majelis hakim sehingga tidak akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Novi menjadi sosorotan karena terlibat kecelakaan lalulintas dengan mengenakan pakaian bikini saat pengemudikan mobil di kawasan Hayam Wuruk, 11 Oktober 2012.

Advertisement

Novi dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif