News
Rabu, 14 Oktober 2009 - 13:05 WIB

Syekh Puji bebas, Kak Seto laporkan hakim ke KY

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) mengadukan hakim yang memutus bebas Syekh Puji ke Komisi Yudisial (KY). Dia menilai ada kejanggalan dalam vonis itu.

“Kami hari ini menulis surat ke KY untuk melakukan penyelidikan ke hakim bersangkutan, apakah ada masalah perilaku dari terbitnya putusan sela,” jelas Ketua Komnas PA Seto Mulyadi di Jakarta, Rabu (14/10).

Advertisement

Pria yang akrab disapa Kak Seto ini juga berharap, Kejaksaan terus berupaya mencari keadilan dan tidak diam saja melihat keputusan itu.

“Agar melakukan upaya hukum serius dan ini untuk kebaikan anak,” tutupnya.

Syekh Puji merupakan pemilik Ponpes Miftahul Jannah sekaligus pengusaha kaligrafi dari kuningan. Dia diadili karena pernikahannya dengan Lutviana Ulfa pada Agustus 2008 silam, dianggap menyalahi UU Perlindungan Anak dan KUHP. Saat itu, Ulfa berusia 12 tahun.

Advertisement

Dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Ungaran pada Selasa 13 Oktober, hakim membebaskan Puji dari dakwaan karena dakwaan jaksa kurang cermat dan kabur, sehingga sidang tidak dapat dilanjutkan.

“Terdakwa dibebaskan dari dakwaan dan harus dikeluarkan tahanan,” kata Hari dalam sidang dengan agenda putusan sela itu.

dtc/fid

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif