News
Minggu, 5 April 2020 - 07:00 WIB

Syarat Panjang Pengajuan PSBB Corona, Ini Isi Permenkes Terawan

Fitri Sartina Dewi  /  Bisnis  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri). (Bisnis-Arief Hermawan P.)

Solopos.com, JAKARTA – Permenkes turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB telah diterbitkan, di antaranya berisi syarat pengajuan status PSBB corona.

Menteri Kesehatan Agus Terawan Putranto telah menandatangani Peraturan Menteri Kesehatan No. 9/2020 itu. Aturan itu berisi Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 3 April 2020.

Advertisement

Korban Berjatuhan, Pengajuan PSBB Jakarta Dihadapkan Sederet Syarat Menkes

Dalam Permenkes itu, dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas, Menteri Kesehatan dapat menetapkan PSBB dengan sejumlah syarat.

Advertisement

Dalam Permenkes itu, dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas, Menteri Kesehatan dapat menetapkan PSBB dengan sejumlah syarat.

Adapun, PSBB dalam Permenkes tersebut ialah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19. Pembatasan sedemikian rupa itu untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.

Pasal 2 Permenkes itu menyebutkan prosedur dalam pengajuan status PSBB oleh kepala daerah. Untuk dapat ditetapkan PSBB di suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota, kepala daerah harus memenuhi syarat atau kriteria tertentu.

Advertisement

Syarat PSBB dalam Permenkes itu adalah jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Kemudian, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Selanjutnya, pada Pasal 3 Permenkes PSBB, Menteri menetapkan pembatasan sosial berskala besar berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota.

Selain diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota, PSBB juga dapat diusulkan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19. Pasal 5 Permenkes itu menyebutkan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 dapat mengusulkan kepada Menkes untuk menetapkan PSBB dengan syarat tertentu.

Advertisement

Anak Buah Jokowi Saling Ralat, Ngabalin dan Fadjroel Dikorbankan?

Berikut isi Permenkes No. 9/2020 tentang syarat dan pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif