News
Senin, 15 Juni 2020 - 19:44 WIB

Syarat Berat Sekolah Dibuka Juli: Zona Hijau & Disetujui Seluruh Orang Tua

Nancy Junita  /  Bisnis  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi new normal di sekolah. (Antara-Syaiful Arif)

Solopos.com, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan syarat-syarat ketat bagi sekolah yang akan dibuka pada Juli 2020 mendatang. Jika tidak terpenuhi salah satunya saja, sekolah tersebut tidak boleh menggelar kegiatan tatap muka.

Untuk itu, Kemendikbud bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menyusun syarat dan panduan. Kedua lembaga mengumumkan panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi Covid-19, Senin (15/6/2020).

Advertisement

Mendikbud Nadiem Makarim: Sekolah Cuma Boleh Dibuka di Zona Hijau

Panduan yang disusun dari hasil kerja sama dan sinergi antarkementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan menjalani masa new normal. Itu termasuk syarat bagi sekolah atau institusi pendidikan yang hendak dibuka bulan depan.

Advertisement

Panduan yang disusun dari hasil kerja sama dan sinergi antarkementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan menjalani masa new normal. Itu termasuk syarat bagi sekolah atau institusi pendidikan yang hendak dibuka bulan depan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19. Prinsipnya adalah memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.

Bintang Emon Diserang Buzzer, Novel Baswedan Kritik Pembela Kezaliman

Advertisement

Sedangkan untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah.

Banyak Laboratorium Libur, Jumlah Tes Spesimen Covid-19 Indonesia Anjlok

Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota. Karena itu mereka harus tetap belajar dari rumah karena sekolah tak memenuhi syarat untuk dibuka pada Juli 2020.

Advertisement

Syarat Ketat

Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen. Nadiem menegaskan pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi sekolah di kabupaten/kota zona hijau dilakukan secara sangat ketat. Selain itu dengan persyaratan berlapis.

Tolak Rapid Test, Puluhan Warga Serang Mengamuk di Kantor Kelurahan

Zona hijau menjadi syarat pertama, utama dan wajib dipenuhi satuan pendidikan atau sekolah yang akan dibuka untuk pembelajaran tatap muka. Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.

Advertisement

Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

89 Gadis Wonogiri Ajukan Dispensasi Kawin, Kebanyakan Hamil Duluan

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif