News
Senin, 1 November 2021 - 14:17 WIB

Syarat Baru Transportasi Darat Wajib PCR/Antigen? Ini Ketentuannya

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mudik. (Solopos/Whisupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur syarat terbaru bagi transportasi darat pada masa pandemi Covid-19. Peraturan terbaru ini mensyaratkan warga melakukan tes PCR atau swab antigen sebagai syarat melakukan perjalanan darat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, beleid baru ini mengatur pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak. Mereka yang diatur adalah yang melakukan perjalanan minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.

Advertisement

Baca juga: Syarat Terbaru Naik KRL Solo-Jogja, Tak Perlu Rapid Tes

Pelaku perjalanan darat yang termasuk dalam kategori tersebut wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR maksimal 3×24 jam atau swab antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan.

“Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan,” kata Budi Setiyadi dikutip dari Antara, Senin (1/11/2021).

Advertisement

Baca juga: Catat! Ini Syarat Perjalanan Terbaru Mulai 27 Oktober 2021

Budi menambahkan, pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat maupun angkutan penyeberangan dari dan ke wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali juga wajib memenuhi syarat tersebut di atas. Persyaratan tersebut diberlakukan mulai 27 Oktober 2021.

“Surat keterangan ini mulai kami memberlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021. Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan,” ujarnya.

Advertisement

Baca juga: 5 Tips Agar Tidak Tertular Covid-19 Saat Naik Transportasi Umum

Sementara untuk pengemudi maupun asistennya yang mengendarai kendaraan logistik dan melakukan perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil negatif Covid-19 berdasarkan swab antigen maksinal 14×24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka wajib menunjukkan keterangan bebas Covid-19 dari hasil swab antigen maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif