News
Jumat, 9 April 2010 - 14:51 WIB

Syahril dan Bahasyim belum dicekal

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta – Kepolisian dan Kejaksaan belum mengajukan surat cegah dan tangkal kepada dua nama yang disebut terlibat kasus pajak, Syahril Johan dan Bahasyim Asyafie, kepada Kementerian Hukum dan HAM. “Sejauh ini permintaannya belum ada. Kapan pun kalau diminta tentu akan dilaksanakan,” kata Patrialis di kantornya, Jumat (9/4). “Pokoknya 24 jam kami laksanakan”, ujarnya.

Syahril Johan yang disebut Komisaris Jenderal Susno Duadji dengan inisial SJ, dituding sebagai sebagai sutradara kasus Gayus Tambunan. Adapun Bahasyim disebut sebagai “Gayus besar” lantaran diduga menerima setoran dari wajib pajak saat duduk sebagai pejabat di Direktorat Jenderal Pajak. Hingga saat ini Syahril tak diketahui rimbanya.

Advertisement

Menurut Patrialis, Imigrasi juga belum menerima permintaan cekal terhadap Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Makbul Padmanegara. Mantan Wakil Kepala Polri itu disebut-sebut dekat dengan Syahril.

Tempointeraktif/ tiw

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif