Jakarta–Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji bersikeras alat bukti berupa rekening koran yang diajukan ke Ketua Majelis Hakim Haswandi tidak relevan. Karena rekening koran tersebut milik Haposan Hutagalung.
Alat bukti itu ditolak karena tidak berkaitan dengan pemberian uang Rp 500 juta dari Syahril Djohan kepada Susno. “Saya kira rekening koran itu atas nama Susno Duadji, ternyata rekening koran itu atas mana Haposan selama bulan Desember,” ujar kuasa hukum Susno Duadji, Henry Yosodiningrat dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/5).
Dalam kesempatan itu, Henry pun menguraikan bahwa print out transaksi rekening koran milik Haposan Hutagalung tersebut hanya berisi penarikan uang bernilai Rp 1 juta atau Rp 1 miliar. Selain itu, tidak ada penarikan sejumlah Rp 500 juta seperti yang diserahkan Syahril Djohan ke jendral polisi bintang tiga tersebut.
“Penarikan bernilai Rp 1 juta, Rp 1 miliar dan bukannya penarikan sekaligus Rp 500 juta seperti yang dihebohkan dan ini intinya rekening koran Haposan tidak ada kaitannya dengan pemberian uang ke Susno oleh Syahril seperti yang dihebohkan,” tegasnya.
Mendengar uraian kuasa hukum Susno tersebut, pihak Mabes Polri menyatakan keberatan, karena pembahasan rekening koran sudah masuk dalam pokok perkara, bukan praperadilan. “Akan kami jelaskan namun tidak secara langsung, sehingga akan ada penasaran sedikit oleh pemohon, karena ini pokok perkara,” ungkap kuasa hukum Mabes Polri Iza Fadri.
inilah/rif