”Rencananya hari ini pembacaan replik dari penuntut umum,“ ucap salah satu tim kuasa hukum Susno Duadji, Maqdir Ismail, Kamis (3/3/2011).
Untuk menghadapi replik yang akan dibacakan di persidangan pada pukul 10.00 WIBini, Maqdir mengaku bersiap dan tengah mempersiapkan duplik atau tanggapan atas replik dari JPU. ”Tentunya kami tim kuasa hukum Susno bersiap yah, kami juga tengah mempersiapkan duplik,“ ucapnya.
Seperti diketahui, jaksa meyakini Susno saat menjabat Kabareskrim Polri menerima uang Rp500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan. Menurut jaksa, uang itu agar kasus ikan arwana yang dilaporkan klien Haposan, Ho Kian Huat, segera ditangani penyidik Bareskrim Polri.
Selain itu, saat Susno menjabat Kepala Polda Jawa Barat pada 2008, jaksa menyakini Susno memerintah Kombes Maman Abdulrahman selaku Kepala Bidang Keuangan Polda Jabar untuk memotong dana pengamanan Pemilukada Jabar tahun 2008 sekitar Rp 8,5 miliar dari total dana hibah Pemprov Jabar senilai Rp 27,7 miliar.
Terkait dua perkara itu, jaksa menuntut Susno dengan hukuman tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Susno juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 8,5 miliar.
Susno maupun tim pengacara telah menyampaikan pembelaan, Kamis pekan lalu. Intinya, mereka menilai ada rekayasa kasus yang dilakukan Polri. Rekayasa itu setelah Susno membongkar mafia kasus Gayus HP Tambunan, kasus yang telah mencemarkan Polri.
(Ant/try)