News
Senin, 3 Mei 2010 - 11:12 WIB

Susno dituding terima gratifikasi Rp 5 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pengakuan Haposan Hutagalung, pengacara dan tersangka kasus mafia pajak, yang melibatkan Gayus Halomoan Tambunan menyebutkan bahwa Komisaris Jendral Susno Duadji menerima uang US$ 500 ribu karena telah berjasa memperingan hukuman.

Jerat pidana bagi Presiden Direktur PT Signature Capital Tariq Khan dalam kasus Antaboga Deltasekuritas menjadi enteng, diduga lantaran jasa Susno. Namun pengakuan itu masih diselidiki polisi.

Advertisement

“Itu baru pengakuan Haposan, jadi penyidik masih harus mendalami lagi,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jendral Ito Sumardi, Senin (3/5). Untuk itu, Susno akan kembali diperiksa. “Pasti penyidik akan meminta keterangan Pak Susno,” ujar Ito. “Nantilah.”

Menanggapi tuduhan itu, pengacara Susno, Mochamad Assegaf menolak keras. Uang sebesar US$ 500 ribu itu, menurut Assegaff tak pernah muncul. “Dan tak pernah saya dengar,” kata Assegaf, Senin (3/5). “Saya terkejut mendengar isu pesan ini dari Anda.”

Uang berjumlah sekitar Rp 5 miliar itu kabarnya diberikan saat Susno masih aktif sebagai Kabareskrim Mabes Polri, sebagai imbalan atas jasanya “mengolah” kasus Antaboga Deltasekuritas. Dalam kasus produk nonperbankan dari Bank Century yang dikelola Antaboga itu, Susno dianggap telah membantu Haposan.

Advertisement

Caranya ialah membuat konstruksi kasus yang meringankan hukuman klien Haposan, Presiden Direktur PT Signature Capital Tariq Khan. Menurut Assegaf, isu gratifikasi itu sengaja ditiupkan oleh orang-orang yang sakit hati kepada Susno.

tempointeraktif/rif

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif