News
Senin, 19 Januari 2015 - 13:00 WIB

Susi Pudjiastuti Larang Penangkapan Lobster dan Kepiting

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (JIBI/Solopos/Antara/Andika Wahyu)

Susi Pudjiastuti mengeluarkan kebijakan terbarunya. Kali ini, Menteri Kelautan dan Perikanan itu melarang penangkapan lobster dan kepiting.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, melarang nelayan menangkap dan mengekspor lobster serta kepiting yang sedang bertelur.

Advertisement

Susi Pudjiastuti mengatakan pelarangan menangkap dan mengekspor lobster serta kepiting yang sedang bertelur itu bertujuan untuk membudidayakan kedua komoditas tersebut. Pasalnya, saat ini banyak nelayan yang menangkap lobster dan kepiting tanpa memikirkan keberlanjutannya.

“Kalau [kepiting dan lobster] yang sedang bertelur tidak dilarang, lama-lama habis itu di perairan Indonesia,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1/2015).

Susi Pudjiastuti menuturkan pihaknya juga akan melarang penangkapan kepiting dan lobster dengan berat di bawah 200 gram. Saat ini, ekspor lobster dan kepiting dengan berat 20-50 gram dari perairan Nusa Tenggara Barat ke Vietnam mencapai 5 juta ekor per tahun.

Advertisement

Menurutnya, nelayan dapat memperoleh keuntungan yang lebih besar jika hanya menangkap lobster dan kepiting dengan berat lebih dari 200 gram. Selain itu, nelayan juga dapat terus menangkap kedua komoditas itu, karena lebih terjaga keberlanjutannya.

“Kalau awalnya 40 lobster itu beratnya satu kilogram, kemudian dibiarkan sampai 300 gram kan dapat berlipat ganda beratnya,” ujarnya.

Dia juga meminta nelayan tidak mengkhawatirkan keberadan lobster yang belum boleh ditangkap tersebut. “Lobster itu tidak akan ke perairan Australia, dan akan diam sampai besar di perairan Indonesia,” ucapnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif