News
Selasa, 14 September 2021 - 19:21 WIB

Susahnya Mencari Keadilan untuk Mendiang Adelina di Malaysia

Newswire  /  Abu Nadhif  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ambika, majikan Adelina divonis bebas atas dugaan penganiayaan yang dilakukannya. (Istimewa)

Solopos.com, KUALA LUMPUR—Upaya keluarga untuk mendapat keadilan atas tewasnya tenaga kerja Indonesia, Adelina Lisao, pada 2018 akibat dianiaya majikannya di Malaysia masih jauh panggang dari api.

Sang majikan telah divonis bebas. Upaya banding  di Mahkamah Federal Malaysia di Putrajaya pun belum membuahkan hasil.

Advertisement

“Tadi hanya menetapkan tanggal 9 Desember untuk persidangan kasusnya. Sidang hanya mendengarkan dari pihak keluarga (terdakwa) apakah sudah menunjuk pengacara atau belum,” kata Konsulat Jendral KJRI Penang, Bambang Suharto, seusai mengikuti sidang yang berlangsung hanya tiga puluh menit itu.

Belum Tunjuk Pengacara

Keluarga Ambika, majikan Adelina, menyatakan belum memiliki pengacara sehingga mahkamah memberikan waktu lagi.

Advertisement

Belum Tunjuk Pengacara

Keluarga Ambika, majikan Adelina, menyatakan belum memiliki pengacara sehingga mahkamah memberikan waktu lagi.

“Tadi saya datang untuk jaga-jaga. Takutnya seperti tahun lalu, katanya menentukan tanggal, tiba-tiba keputusan. Tadi terbanding (Ambika) tidak datang, hanya anaknya. Kemudian hakim mengatakan harus ditemani pengacara,” kata Bambang.

Baca Juga: Megawati Jadi Korban Hoaks, Banyak Pihak Ramai-Ramai Lapor Polisi 

Advertisement

Ekspektasi Publik

“Yang perlu dikelola ekspektasi publik di Indonesia. Kami akan mengadakan dialog dengan stakeholders supaya publik di Indonesia tidak kaget tiba-tiba dengan keputusan 9 Desember,” katanya.

Pihaknya akan berdialog sehingga publik Indonesia tidak kaget dengan keputusan akhir jika tidak diuntungkan.

“Kita seolah-olah memberikan ekspektasi publik terlalu tinggi tetapi kami juga tidak bisa memberi kepastian. Pengacara yang kami tunjuk hanya watching brief (pengawas), bukan untuk beperkara. Jadi hanya bisa mengikuti dan menanyakan,” katanya.

Advertisement

Kecewa

Bambang mengaku kecewa dengan keputusan Mahkamah Tinggi dan Mahkamah Banding.

“Memang, nggak puas. Apapun kesalahan dia (Ambika) menyebabkan orang meninggal, tetapi nggak ada yang dituntut,” katanya.

Pada April 2019, Mahkamah Banding di Putrajaya telah menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi untuk membebaskan Ambika dari kasus pembunuhan Adelina Lisao.

Advertisement

Baca Juga: Tok! Jokowi Sahkan Aturan Seluruh PNS Wajib Laporkan Harta Kekayaan 

Pada 10 Februari 2018?, ??????Adelina (saat itu 20 tahun) ditemukan meninggal di luar rumah majikannya di Pulau Penang.

??Dia diduga telah disiksa oleh majikannya dan dipaksa tidur di luar rumah dengan seekor anjing karena majikannya tidak ingin cairan yang keluar dari luka di lengan dan kaki Adelina mengotori lantai.

Menurut Pasal 304 A KUHAP Malaysia, siapapun yang menyebabkan kematian seseorang karena melakukan tindakan gegabah atau kelalaian, dapat dihukum penjara untuk jangka waktu yang dapat diperpanjang hingga dua tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif