News
Jumat, 3 Desember 2021 - 22:53 WIB

Surat Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK sebagai ASN Polri Terbit

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolri Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 Eks Pegawai KPK menjadi ASN Polri. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Kapolri Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 Eks Pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan Perpol sebagai payung hukum tersebut telah terbit dan tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Advertisement

“Betul sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Kemenkummah,” kata Dedi ketika dikonfirmasi Antara di Jakarta, Jumat (3/12/2021).

Menurut Dedi, setelah Perpol terbit, pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri masih perlu disosialisasikan sebelum resmi menjadi ASN.

Advertisement

Menurut Dedi, setelah Perpol terbit, pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri masih perlu disosialisasikan sebelum resmi menjadi ASN.

Selanjutnya proses nomor induk kepegawaian (NIP) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Proses selanjutkan akan dilaksanakan sosialsasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya,” kata Dedi.

Advertisement

Baca Juga: Jika Mau, Novel Baswedan dkk. Bisa Masuk ASN Polri Tanpa Seleksi 

Polri juga akan menempatkan 57 eks pegawai KPK sesuai dengan kemampuannnya masing-masing sebagaimana arahan dari Kemenpan RB.

Perekrutan 57 eks pegawai KPK digulirkan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di akhir September 2021.

Advertisement

Kapolri melihat kebutuhan organisasi Polri, khususnya di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sehingga perlu adanya suatu sumber daya manusia.

Keinginan Kapolri tersebut disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dengan mengirimkan surat permohonan pada hari Jumat (24/9/2021).

Surat Kapolri mendapat jawaban dari Presiden yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara secara tertulis pada hari Selasa (27/9/2021) yang pada intinya meminta Polri berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif