News
Senin, 24 Juni 2019 - 22:30 WIB

Surat Edaran SDN di Gunungkidul Wajibkan Siswi Berjilbab, Disdikpora Klarifikasi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Surat edaran yang mewajibkan siswi baru mengenakan jilbab dan busana muslim di SDN Karangtengah III, Wonosari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), viral di media sosial. Surat itu mengatur tentang pakaian seragam murid yang wajib menyenakan busana muslim termasuk hijab.

Surat tertanda kepala sekolah pada 18 Juni yang beredar di berbagai grup Whatsapp itu memuat empat hal. Pertama, pada tahun pelajaran 2019/2020, siswa baru kelas I wajib memakai seragam muslim. Kedua, bagi siswa kelas II-VI belum diwajibkan mengganti seragam busana muslim. Ketiga, pada tahun pelajaran 2020/2021 semua siswa wajib berpakaian muslim.

Advertisement

Terakhir, surat itu menyertakan contoh gambar pakaian muslim yang wajib dikenakan siswa. Siswi wajib mengenakan jilbab, baju lengan panjang, dan rok panjang. Sedangkan siswa mengenakan baju pendek dan celana panjang.

Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul mengonfirmasi kabar viral tersebut. Surat itu dikeluarkan oleh Kepala SDN Karangtengah III, Kecamatan Wonosari.

Kepala Disdikpora Gunungkidul, Bahron Rasyid, menegaskan jika surat edaran tersebut merupakan kesalahan redaksi dari pihak sekolah. Oleh karena itu, jajarannya telah berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk merevisinya. “Sudah direvisi bahwa yang dianjurkan berbusana muslim ialah yang beragama Islam,” kata dia kepada Harianjogja.com, Senin (24/6/2019)

Advertisement

Lebih lanjut Bahron menjelaskan, malam ini ia sudah mengklarifikasi dan besok akan mengedarkan revisi. Ia mengetahui surat edaran tersebut dari media sosial. “Setelah beredar ke mana-mana saya segera panggil korwil yang bertanggungjawab,” ujarnya.

Menurutnya, meskipun siswa dan siswi beragama muslim, mereka tidak diwajibkan memakai seragam busana muslim seperti yang dinyatakan dalam surat edaran. “Tidak seperti itu aturannya,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif