News
Rabu, 8 Februari 2023 - 17:38 WIB

Sungguh Kejam! Bapak Siksa 2 Anak hingga Meninggal, Ini Tampang Bengis Pelaku

Newswire  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pembunuh anak kandung berinisial AN, 34, aparat Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat. Dia diperiksa Rabu (8/2/2023). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Solopos.com, CIMAHI–Seorang bapak di Kota Cimahi, Jawa Barat, AN, 34, tega menyiksa dua anak kandungnya yang masih kecil karena kesal uangnya Rp450.000 diambil. Satu dari anaknya akhirnya meninggal dunia. Aparat Polres Cimahi menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan AN terancam pidana mati. Selain dijerat dengan pasal perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga, AN dijerat dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP.

Advertisement

“Diancam dengan pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” kata Aldi di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu (8/2/2023), dikutip dari Antara.

Menurut dia, AN dijerat juga dengan Pasal 340 KUHP yang merupakan pasal pembunuhan berencana. Sesuai konstruksi penyidikan AN sebelumnya diduga kerap menyiksa anaknya.

Advertisement

Menurut dia, AN dijerat juga dengan Pasal 340 KUHP yang merupakan pasal pembunuhan berencana. Sesuai konstruksi penyidikan AN sebelumnya diduga kerap menyiksa anaknya.

“Perbuatan ini bukan hanya sekali, tapi dilakukan sebelumnya juga, sehingga konstruksinya Pasal 340 KUHP juga,” ulas dia.

Aldi menjelaskan AN menganiaya dua anaknya yakni anak perempuan AH, 11, dan anak laki-lakinya AA, 12. AH akhirnya meninggal dunia tewas, sedangkan AA mengalami luka-luka.

Advertisement

“Sekitar 15 kali pukulan dan tendangan dilakukan kepada AH. Sedangkan, kepada si kakak yang kini sedang dirawat itu sekitar tujuj kali,” kata dia.

AN menyiksa karena kesal anaknya mengambil uang Rp450.000 tanpa izin.

“Pelaku pernah dua kali masuk penjara atas kasus yang lain. Pelaku pekerjaannya sebagai pengamen di Cipaganti, jadi pelaku ngekos [dipenjara] di Cibabat setahun, kasusnya pencurian,” katanya.

Advertisement

Polisi juga menangkap istri AN atau ibu tiri korban dengan status sebagai saksi. Istri AN mengaku suaminya itu temperamental.

“Kami terus akan mendalami apakah ada kaitan ibu tirinya ini. Apabila ada bukti kuat, maka akan jadi tersangka. Kami masih mencari bukti-bukti lain terkait peran ibu tirinya,” kata Aldi.

AN mengakui perbuatannya beberapa kali menganiaya anak-anaknya. Dia menyesal telah menyiksa anaknya hingga meninggal dunia.

Advertisement

“Pernah menyiksa tapi enggak sampai kaya gitu [meninggal] dunia,” kata AN.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif