News
Jumat, 19 Mei 2023 - 21:01 WIB

Sumpah Pocong Ngaku Tak Salah, Proses Hukum Tersangka Pencabulan Anak Berlanjut

Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tangkapan layar video saat tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak, AR (40), warga Ilir Timur II, Palembang, Sumatera Selatan melakukan sumpah pocong, Kamis (18/5/2023) (ANTARA/HO-Polsek IT II Palembang)

Solopos.com, PALEMBANG — Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memastikan proses hukum terhadap seorang pria, RA, 40, tersangka kasus dugaan pencabulan anak di Palembang terus berlanjut meski melakukan sumpah pocong untuk meyakinkan tak bersalah atas perbuatan yang disangkakan itu di hadapan warga kota setempat.

Kepala Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi, di Palembang, Jumat (19/5/2023), mengatakan berkas perkara RA, sudah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik mendapatkan kecukupan alat bukti dan diperkuat keterangan beberapa orang saksi.

Advertisement

RA dilaporkan ke Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel oleh pihak orang tua yang mengaku anak perempuannya berinisial A, 5, telah menjadi korban perbuatan cabul oleh yang bersangkutan.

“Pelaporan itu diterima pada Juni 2022, sebelum saya jadi Kasubditnya. Saat ini sudah naik ke penyidikan dan ditetapkan tersangka atas kecukupan alat bukti di antaranya hasil visum korban,” kata dia.

Advertisement

“Pelaporan itu diterima pada Juni 2022, sebelum saya jadi Kasubditnya. Saat ini sudah naik ke penyidikan dan ditetapkan tersangka atas kecukupan alat bukti di antaranya hasil visum korban,” kata dia.

Meski demikian, ia menyebutkan, RA tidak dilakukan penahanan atas pertimbangan tersangka bersikap koopratif, yang bersangkutan hanya wajib lapor bila penyidik kepolisian membutuhkan keterangan dalam proses pemenuhan berkas perkara.

“Ya. Proses hukum ini terus berjalan atau berlanjut,” kata dia, lalu menyebutkan proses hukum tidak terkait dengan sumpah pocong yang dilakukan tersangka itu.

Advertisement

Adapun menurut informasi yang didapatkan kepolisian, sumpah pocong pada Kamis (18/5/2023) itu adalah kali kedua yang dilakukan tersangka, atas inisiasi AR meyakinkan pihak pelapor atau orang tua korban A.

Sebelumnya, RA, warga Kecamatan Ilir Timur II, Palembang itu melakukan sumpah pocong dipimpin oleh tokoh agama daerah setempat, Kamis (15/5/2023).

Tindakan tersangka yang turut memakai kain kafan itu disaksikan ratusan orang warga kemudian viral di berbagai kanal media sosial.

Advertisement

Penasihat hukum tersangka RA, Jhon Fredi, mengatakan sumpah pocong itu dilakukan tanpa ada paksaan dari pihak manapun, tujuannya untuk membersihkan nama baik kliennya di tengah masyarakat kota setempat atas dugaan pencabulan yang diyakini sama sekali tidak benar.

 

Sumber: Antara

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif