News
Selasa, 7 Juni 2011 - 11:44 WIB

Sumardy pasrah hadapi ancaman pidana terkait peti mati

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–CEO Buzz n Co Sumardy tidak risau menjalani pemeriksaan polisi atas kasus pengiriman peti mati. Sumardi pun pasrah dan siap mengikuti semua proses hukum.

“Saya ikuti dulu prosesnya,” kata Sumardy saat dikonfirmasi, Selasa (7/6/2011). Sumardy enggan menjelaskan lebih lanjut. Dia hanya menegaskan dirinya tidak bermaksud melakukan teror dengan mengirimkan peti mati.

Advertisement

Maksud dia mengirimkan peti mati itu terkait peluncuran bukunya Rest in Peace Advertising Killed by Word Mouth Agency. “Sudah dijelaskan,” imbuhnya.

Sumardy bisa dijerat dengan pasal 335 KUHP ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Namun Polisi belum melihat unsur menebar ancaman atau teror atas ulah Sumardy Cs.

Sumardy menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tanah Abang bersama 5 karyawan Buzz & Co. Sekain itu, polisi di Polsek Kebon Jeruk juga telah meminta keterangan 7 orang, yakni 3 sopir yang membawa peti mati, 2 karyawan perusahaan Buzz & Co dan 2 orang dari RCTI selaku penerima paket. Dari keterangan pihak-pihak tersebut, polisi akan mendalami ada tidaknya unsur pidana.

Advertisement

(detik.com/tiw)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif