News
Selasa, 27 Agustus 2013 - 17:13 WIB

Sultan Sebut Pertumbuhan Ekonomi Perlu Kebijakan Aplikatif

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sultan Hamengku Buwono X. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Sultan Hamengku Buwono X. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, KULONPROGO-Pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kulonprogo, membutuhkan kebijakan aplikatif yang fleksibel tetapi menjamin kepastian hukum. Hal itu diutarakan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X, Selasa (27/8).

Advertisement

Sultan mengatakan bahwa Kabupaten Kulon Progo merupakan kawasan pengembangan pelabuhan pendaratan ikan, industri pengolahan pasir besi, “industrial park”, dan bandara.

“Hal ini memerlukan alat pengendali dan pengarah berupa kebijakan aplikatif sehingga ada kepastian hukum,” kata Sultan dalam acara Syawalan dan Silaturahmi Muspida, Pejabat, dan Tokoh Masyarakat Kulonprogo.

Advertisement

“Hal ini memerlukan alat pengendali dan pengarah berupa kebijakan aplikatif sehingga ada kepastian hukum,” kata Sultan dalam acara Syawalan dan Silaturahmi Muspida, Pejabat, dan Tokoh Masyarakat Kulonprogo.

Menurut Sultan jika tidak ada kebijakan yang aplikatif, Kulonprogo sebagai backbone (tulang punggung) ekonomi keistimewaan DIY akan mengalami kegagalan.

“Tentang hal ini, saya sudah menitipkan pesan kepada pimpinan daerah dan dikawal oleh sekretaris daerah (Sekda Astungkoro) yang memang khusus ditempatkan untuk tugas tersebut, termasuk dalam menjaga dan mengakselerasi roadmap yang telah diajukan oleh pihak swasta untuk pembangunan industri pasir besi,” kata dia.

Advertisement

“Apabila Kulon Progo maju tidak hanya akan menyejahterahkan rakyat Kulon Progo, tetapi juga berdampak memakmurkan seluruh rakyat DIY,” katanya.

Terkait dengan rencana pembangunan bandara internasional di Kulon Progo, Sultan meminta kepada birokrat untuk tidak mencontoh spekulasi tanah atau menjadi pemburu rente ekonomi.

“Praktik dari teori yang dikenal dengan Ricardo Rent ini terjadi dalam kerja sama antara pengusaha dan oknum pejabat yang memiliki akses perizinan sehingga merugikan pemilik lahan,” kata dia.

Advertisement

Ia mengatakan bahwa bandara masih menunggu turunnya izin penetepan lokasi (IPL) dari Kementerian Perhubungan. Kendati begitu, Sultan memastikan sosialisasi bandara sudah dimulai tahun ini. “Kita sosialisasikan tahun ini juga,” kata dia.

Sebelumnya, Pemkab Kulonprogo ingin ada aturan terkait dengan pembatasan transaksi jual beli tanah di wilayah calon bandara, pengganti Bandara Adisutjipto. Hal ini untuk memastikan pembebasan lahan calon bandara berjalan lancar tanpa permainan calo.

Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo mengatakan, berdasarkan Perpres 2/2012, jual beli tanah tidak boleh dilakukan dengan kelompok atau perwakilan kelompok.

Advertisement

Menurut dia, aturan pembatasan transasksi dapat berupa peraturan gubernur (pergub).

Hanya saja, aturan baru benar-benar dapat diimplementasikan setelah IPL keluar.

“Kalau transaksinya tidak dikendalikan, nanti malah susah. Saya kira itu penting untuk mengondisikan agar pembebasan lahan berjalan lancar,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif