News
Jumat, 15 November 2013 - 03:13 WIB

Sulit Cari BUMN untuk Kembangan Mobil Murah Angkutan Pedesaan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah mengaku kesulitan mencari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bersedia mendanai pengembangan low cost green car (LCGC) atau mobil murah untuk jenis angkutan pedesaan.

Hal itu diakui oleh Menteri Perindustrian M.S. Hidayat di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (14/11/2013).

Advertisement

Hidayat menuturkan sebetulnya pemerintah berencana memproduksi mobil murah dalam bentuk angkutan pedesaan dan angkutan pribadi.

Hanya saja, dia mengakui program mobil murah untuk jenis angkutan pribadi memang lebih cepat berkembang.

“Dulu kita mau bekerjasama dengan PT Inka [untuk pengembangan mobil murah jenis angkutan pedesaan]. Tapi kemudian Inka menyatakan harus fokus pada koor-nya. Jadi kita kesulitan mencari BUMN mana,” ujarnya.

Advertisement

Hidayat membantah bahwa mobil murah yang telah dipasarkan pada saat ini merupakan pergeseran implementasi program dari jenis angkutan pedesaan ke jenis model individu.

Lebih lanjut Hidayat mengemukakan bahwa program LCGC yang saat ini sudah memasuki tahap komersialisasi dengan dipasarkannya beragai varian mobil pribadi berharga “miring” tidak melenceng dari kebijakan.

“Memang ada yang untuk individu, ada yang untuk back up pedesaan. Yang pedesaan memang akhirnya belum berjalan karena secara komersil belum ada yang mendanai. Jadi bukan [salah sasaran]. [Mobil murah] untuk individu boleh dan sekarang dilanjutkan,” katanya.

Advertisement

Pernyataan Hidayat keluar menyusul komentar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa saat sebelumnya yang menyebutkan bahwa pembahasan mobil murah sudah banyak bias dan distorsi.

Kepala Negara mengatakan kebijakan mobil murah yang dimaksud oleh dirinya adalah angkutan pedesaan yang menggunakan teknologi ramah lingkungan, baik energi listrik maupun hibrid.

“Jadi bukan mobil-mobil pribadi. Ini yang harus dijelaskan,” ujar Presiden.

Adapun aturan tentang LCGC tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 41 tahun 2013.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif