News
Selasa, 5 Mei 2009 - 11:22 WIB

Sulit bendung pembentukan opini publik

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA: Sulit membendung pembentukan opini publik terhadap tersangka Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar terkait dengan kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.

“Meskipun Antasari masih dalam status tersangka, pemberitaan di media massa sudah menciptakan opini publik jika ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan sementara itu, benar melakukan tindakan pelanggaran hukum,” jelas pengamat komunikasi Universitas Persada Indonesia, Anwar Arifin di Jakarta, Selasa (5/5).

Advertisement

Menurut Anwar , selaku publik figur tentu menjadi sasaran pemberitaan media massa, sehingga pembentukan opini publik yang terjadi tidak dapat dibendung, apalagi pada era keterbukaan informasi saat ini.

Media massa berperan membuka informasi yang dibutuhkan publik.

Hanya saja, Anwar mengimbau pelaku media massa agar tetap menggunakan prinsip azas praduga tak bersalah. Hal itu perlu dilakukan untuk menghindari terjadinya penjatuhan vonis yang mendahului pengadilan (trial by the press).

Advertisement

Sementara, pengamat hukum Deni Indrayana mengatakan di Jakarta bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus mendorong agar kasus yang melibatkan Antasari segera diselesaikan secara baik dan profesional oleh pihak kepolisian.

Apabila status Anwar meningkat dari tersangka menjadi terdakwa, maka Presiden secepatnya harus memberikan surat pemberhentian tetap sesuai dengan Undang-Undang KPK nomor 30 tahun 2002.

“Hal itu untuk menghindari terjadi delegitimasi dan kekhawatiran kinerja KPK sebagai intitusi yang dihormati dapat terganggu,” ujar Staf Khusus Presiden Yudhoyono Bidang Hukum ini.

Advertisement

Kendati diakui, lanjutnya, Antasari yang diduga terlibat kasus pembunuhan Dirut PT PRB secara hukum tidak melibatkan institusi KPK , melainkan kasus pribadi, perlu keputusan yang cepat menyikapi posisi Antasari di KPK.

Apabila memang tidak terbukti secara hukum bersalah, maka segera dilakukan rehabilitasi, tetapi jika sebaliknya, maka Antasari harus diberhentikan dari jabatannya. (Antara)

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif