News
Senin, 5 September 2022 - 18:27 WIB

Suharso Monoarfa Dilengserkan dari Jabatan Ketum PPP

Surya Dua Artha Simanjuntak  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa melambaikan tangan kepada awak media saat menuju presidensial lounge di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/6/2022). (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Solopos.com, JAKARTAMahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi memberhentikan Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025. Sebelumnya, pada 30 Agustus 2022 tiga pimpinan Majelis Partai telah mengeluarkan Fatwa Majelis untuk memberhentikan Suharso.

Fatwa tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai. “Pada tanggal 2-3 September bertempat di Bogor, Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai, bahwa menyepakati usulan 3 Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025,” ungkap Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M. Tokan dalam keterangan tertulis, Senin (5/9/2022).

Advertisement

Usman mengatakan Ketua Majelis Syariah Mustofa Aqil Siraj mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus dan kader PPP agar terus melakukan kerja-kerja organisasi dan kerja elektoral, seperti Program Sekolah Politik dan bedah daerah pilih. “Agar target perjuangan bisa terwujud,” jelasnya.

Baca Juga Waspada Semua Harga Pangan Naik, Kecuali Cabai Merah Keriting
Sebagai informasi, pada 22 Agustus 2022 tiga pimpinan Majelis Partai yang terdiri dari Ketua Majelis Syariah Mustofa Aqil Siraj, Ketua Majelis Perimbangan Muhammad Mardiono, dan Ketua Majelis Kehormatan Zarkasih Nur mengeluarkan surat untuk meminta Suharso mundur dari jabatannya. “Kami sebagai pimpinan ketiga Majelis di DPP PPP meminta saudara Suharso Monoarfa untuk berbesar hati mengundurkan diri dari jabatannya Ketua Umum DPP PPP,” tulis surat tersebut.

Permintaan tersebut buntut dari pidato Suharso dalam forum pendidikan anti korupsi yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Agustus 2022. Dalam pidato tersebut, Suharso sempat menyebut tentang ‘amplop kyai’, yang merupakan pemberian ketika melakukan silaturahmi kepada para kyai.

Majelis Partai menjelaskan pidato tersebut telah membuat kegaduhan di kalangan para kyai dan santri yang menjabat di struktural PPP karena dianggap sebagai penghinaan. Ketiga petinggi Majelis juga menganggap pidato Suharso sebagai suatu ketidakpantasan. “Maka kami juga berpandangan bahwa yang disampaikan oleh Saudara Suharso Monoarfa tersebut merupakan ketidakpantasan dan kesalahan bagi seorang pemimpin partai Islam yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai Islam dan mengedepankan akhlak mulai,” lanjut surat tersebut.

Advertisement

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Suharso Monoarfa Dilengserkan dari Jabatan Ketum PPP

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif