News
Sabtu, 19 Juni 2010 - 16:49 WIB

Subsidi listrik pedagang klithikan dicabut

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Yogyakarta–Subsidi pembayaran beban penggunaan listrik untuk pedagang di Pasar Klithikan dari Pemerintah Kota Yogyakarta berencana dicabut pada Agustus 2010. Sebelumnya pedagang menikmati pembebasan bea beban listrik selama sekitar dua tahun.

“Saat ini, Dinas Pengelolaan Pasar sedang melakukan sosialisasi kepada seluruh pedagang di pasar tersebut, sehingga mereka siap melakukan pembayaran beban penggunaan listrik secara mandiri mulai Agustus nanti,” kata Kepala Bidang Pemanfaatan Lahan dan Pengelolaan Retribusi Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta Dewi Tedjorini di Yogyakarta, Sabtu (19/6).

Advertisement

Menurut dia, pencabutan bantuan pembayaran listrik untuk pedagang di Pasar Klithikan tersebut, akan dapat meringankan beban anggaran dari pemerintah. Dewi menegaskan, pencabutan bantuan pembayaran biaya penggunaan listrik tersebut tidak akan membebani pedagang, apalagi pemerintah tidak menaikkan tarif dasar listrik untuk beban 450 watt.

“Setiap los mendapatkan sebuah meteran listrik dengan daya 450 watt. Jadi ada 20 pedagang yang memanfaatkan satu meteran listrik,” paparnya.

Ia menyatakan, rata-rata tagihan per bulan dari setiap meteran listrik di setiap los adalah Rp 40 ribu yang akan ditanggung bersama oleh pedagang di tiap los.

Advertisement

“Saya pikir, beban biaya pembayaran listrik itu tidak akan memberatkan pedagang, apalagi pemerintah tidak menaikkan tarif dasar listrik untuk beban 450 watt dan 900 watt,” lanjutnya.

Setelah tidak mendapatkan subsidi bantuan pembayaran listrik, pedagang atau melalui komunitas mengumpulkan uang pembayaran listrik yang kemudian diserahkan kepada Dinas Pengelolaan Pasar untuk dibayarkan ke PT PLN.

Jumlah seluruh pedagang yang memanfaatkan los di Pasar Klithikan kini berjumlah 722 orang. Pedagang di pasar tersebut merupakan pindahan pedagang kaki lima dari sejumlah ruas jalan seperti Jalan Mangkubumi dan Jalan Asemgede.

Advertisement

ant/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif