News
Senin, 2 April 2012 - 19:47 WIB

SUAP WISMA ATLET: Dituntut 7 Tahun, Nazaruddin Mengaku Korban Rekayasa

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Nazaruddin (Foto detikcom)

Nazaruddin (Foto detikcom)

JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntur terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet, M Nazaruddin, tujuh tahun penjara. Nazaruddin menyebut kasus ini sebagai rekayasa pemerintah.

Advertisement

“Saya memang korban rekayasa dari pemerintahan sekarang. Korban rekayasa Anas (Urbaningrum) yang memang membuat suatu cerita yang membuat saya terpojokkan. Itu yang saya sayangkan dari awal,” kata Nazaruddin usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/4/2012).

Nazaruddin mengaku siap menjalani segala hukuman. Namun dengan catatan jika dia terbukti bersalah.

“Saya kalau terbukti bersalah, saya mau dituntut 10 tahun 20 tahun 30 tahun tidak keberatan,” tegasnya.

Advertisement

Namun menurutnya, seluruh analisis yuridis yang disampaikan oleh jaksa adalah rekayasa.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif