JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntur terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet, M Nazaruddin, tujuh tahun penjara. Nazaruddin menyebut kasus ini sebagai rekayasa pemerintah.
“Saya memang korban rekayasa dari pemerintahan sekarang. Korban rekayasa Anas (Urbaningrum) yang memang membuat suatu cerita yang membuat saya terpojokkan. Itu yang saya sayangkan dari awal,” kata Nazaruddin usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/4/2012).
Nazaruddin mengaku siap menjalani segala hukuman. Namun dengan catatan jika dia terbukti bersalah.
“Saya kalau terbukti bersalah, saya mau dituntut 10 tahun 20 tahun 30 tahun tidak keberatan,” tegasnya.
Namun menurutnya, seluruh analisis yuridis yang disampaikan oleh jaksa adalah rekayasa.