News
Jumat, 6 Desember 2013 - 20:10 WIB

SUAP SKK MIGAS : THR DPR Bisa via Rekening Pinjaman

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak menemukan aliran dana dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) kepada anggota DPR. Mencuat dugaan para legislator yang kecipratan dana korupsi itu meminjam rekening bank milik orang lain untuk menerima uang suap.

Dugaan itu diungkapkan pakar hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji. Tatkala dihubungi Kantor Berita Antara dari Jakarta, Jumat (6/12/2013), ia menilai terbuka kemungkinan legislator menggunakan modus operandi meminjam rekening orang lain untuk menerima uang suap SKK Migas.

Advertisement

“Kemungkinan [modus meminjam rekening] bisa saja hal itu terjadi,” kata Indriyanto. Dia mengingatkan, dalam konteks tindak kriminal, segala modus operandi dapat dipergunakan oleh para pelakunya. Oleh karena itu, Indiyanto menekankan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menemukan bukti-bukti lain terkait kasus itu.

Pernyataan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, yang menyebut ada aliran dana tunjangan hari raya (THR) kepada anggota Dewan, cukup dijadikan KPK sebagai salah satu bukti saja. “Kasus suap ini selalu tendensinya sulit-sulit gampang, karena ‘keras baunya’ tapi tiada wujudnya,” ujar dia.

Sementara itu terkait modus operandi meminjam rekening itu, Wakil Ketua PPATK Agus Santoso enggan berkomentar. Dia meminta hal itu ditanyakan saja kepada KPK. “Sebaiknya ditanyakan langsung ke KPK saja,” kata Agus Santoso.

Advertisement

Sebelumnya mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengatakan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) senilai US$200.000 untuk Komisi VII DPR melalui Tri Yulianto. Dana itu diduga pemberian dari PT Kernel Oil Pte Ltd kepada Komisi VII DPR.

Meski demikian, PPATK mengaku tidak menemukan aliran dana mencurigakan dalam kasus dugaan suap di SKK Migas kepada anggota DPR. “Tidak ditemukan [aliran dana ke anggota DPR],” kata Kepala PPATK M. Yusuf seusai rapat dengan Panitia Kerja Mafia Pajak dan Hukum Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/12/2013).

Dia mengaku sudah mengirimkan data aliran dana mencurigakan dalam kasus itu kepada KPK. Namun M Yusuf tidak menjelaskan secara terperinci aliran dana mencurigakan itu mengalir kepada pihak mana saja. “Kalaupun ada [aliran dana mencurigakan ke anggota DPR], mungkin cash,” ujar M. Yusuf.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif