Solopos.com, JAKARTA –? Politisi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penetapan APBN Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh DPR.
?Sutan membenarkan bahwa dirinya akan diperiksa sebagai tersangka oleh KPK hari ini, Senin (6/10/2014) dalam perkara yang telah menjeratnya sewaktu masih berada di Komisi VII DPR. “Sebagai tersangka,” kata Sutan Bhatoegana di Gedung KPK Jakarta, Senin (6/10/2014).
?Selain Sutan Bhatoegana, KPK juga mengagendakan pemanggilan terhadap beberapa orang saksi lain untuk tersangka Sutan. Diantaranya Ayu Wahyuni atau Yuyun selaku karyawan swasta, Emmy Yatmi Noordjasmani selaku notaris dan PPAT; Romlah atau Lala selaku karyawan swasta; dan terakhir adalah R. Saleh Abdul Manik selaku Komisaris Utama PT Sam Mitra Mandiri.
“SB [Sutan Bhatoegana] diperiksa sebagai tersangka, yang lainnya diperiksa sebagai saksi,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat di konfirmasi di? Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Sutan telah disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sutan diduga kuat telah menerima pemberian hadiah atau janji terkait dengan jabatannya sebagai anggota DPR RI di Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat.
Dalam persidangan untuk terdakwa Rudi Rubiandini beberapa waktu lalu, majelis hakim menyebut duit yang diserahkan keSutan merupakan bagian duit yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong, yakni US$300.000.
Duit yang diterima melalui pelatih golf Rudi, Deviardi, diserahkan ke Rudi di kantornya Gedung Plaza Mandiri, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Kemudian oleh Rudi diserahkan ke Sutan Bhatoegana US$200.000 dan sisanya disimpan di safe deposit box.
Rudi Rubiandini dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia terbukti menerima duit dari sejumlah pihak dan melakukan pidana pencucian uang. Vonis ini segera berkekuatan hukum tetap lantaran Rudi dan jaksa tidak mengajukan banding.