News
Kamis, 23 Januari 2014 - 12:35 WIB

SUAP SKK MIGAS : Sutan Bhatoegana Tetap Bantah Terima THR

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sutan Bhatoegana (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana bersikukuh dirinya tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan suap kegiatan SKK Migas 2011-2012. Sutan tetap membantah adanya THR meskipun namanya disebut dalam dakwaan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, saat sidang dakwaan Majelis Tipikor beberapa waktu lalu.

Sutan yang diperiksa penyidik KPK, Kamis (23/1/2014) ini, mengatakan tidak ada dana tunjangan hari raya (THR) seperti yang disebut Rudi yang dia terima melalui Tri Yulianto. “Enggak ada itu, enggak ada,” ujar Sutan saat tiba di KPK hari ini.

Advertisement

Sutan juga membantah dirinya telah membagikan uang THR tersebut kepada anggota DPR lainnya, di sebuah mal di kawasan Jakarta Selatan. Dia juga mengaku belum mengetahui informasi apa yang akan ditanyakan kepadanya seputar kasus itu oleh penyidik KPK.

Hari ini, KPK memang memeriksa Sutan sebagai saksi dengan tersangka Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno. Sebelumnya, KPK juga sudah menggeledah ruang kerja Sutan di DPR dan kediamannya di Bogor Jawa Barat. Selain Sutan, KPK juga menggeledah anggota DPR lainnya, yakni Tri Yulianto dan Zainuddin Amali, yang juga sudah diperiksa KPK dua hari lalu.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan pemanggilan anggota DPR itu untuk mengonfirmasi barang sitaan yang diambil penyidik, dalam penggeledahan sebelumnya. Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan selain memanggil Sutan, KPK juga memanggil pegawai Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Elisabeth Arika. Elisabeth Juga untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Advertisement

Saat ini, KPK sudah menetapkan ada empat tersangka dalam kasus suap SKK Migas, yakni Waryono Karno, Rudi Rubiandini, Deviardi, dan Simon Gunawan Tanjaya. Waryono dikenakan pasal 12 huruf B dan atau pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Isi pasal tersebut adalah setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4-20 tahun kurundan dan pidana denda Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan Simon Tanjaya diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif