News
Selasa, 17 Juni 2014 - 12:10 WIB

SUAP SKK MIGAS: Sutan Bhatoegana Pasrah Jika Ditahan KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sutan Bhatoegana (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil tersangka kasus SKK Migas, Sutan Bhatoegana, untuk menjalani pemeriksaan. Ini merupakan pemanggilan pertama untuk mantan ketua Komisi VII DPR itu setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (17/6/2014).

Advertisement

Sutan tiba di KPK sekitar pukul 09.50 WIB. Politikus Partai Demokrat itu terlihat mengenakan batik hijau motif ungu. Dia mengaku siap diperiksa terkait kasus yang menjeratnya. “Siap diperiksa Insya Allah,” kata Sutan.

Dihadapan awak media, Sutan mengaku menyerahkan sepenuhnya pada Allah jika KPK akan langsung menahannya. “Serahkan kepada Allah semua lah apa yang terbaik menurut Allah itu lah yang terbaik buat saya. Enggak perlu susah-susah,” katanya.

Pada kasus ini, Sutan diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif