News
Senin, 17 November 2014 - 11:45 WIB

SUAP SKK MIGAS : Sutan Bhatoegana Kembali Diperiksa KPK

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sutan Bhatoegana (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S. Jusuf)

Solopos.com, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Periode 2009-2014, Sutan Bhatoegana, memenuhi panggilan tim penyidik KPK, setelah lama tidak pernah diperiksa lagi.

Politikus Partai Demokrat tersebut diperiksa sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh DPR.

Advertisement

Sutan tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB dengan menggunakan mobil pribadinya. Sutan yang memakai jaket berwana hitam dengan kemeja warna biru di dalamnya, terlihat ketus dalam menghadapi pertanyaan wartawan seperti biasanya.

Saat dimintai konfirmasi wartawan terkait kedatangannya hari ini, Sutan hanya menjawab dengan singkat dan setelah itu Sutan langsung masuk ke dalam KPK dengan terburu-buru.

“Pemeriksaan lanjutan,” cetus Sutan di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/11/2014).

Advertisement

Selain Sutan, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap beberapa saksi yaitu mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno, mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat periode 2009-2019, Tri Yulianto serta mantan Kepala Biro Keuangan di Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi.

“Semuanya akan dipanggil hari ini,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Seperti diketahui, Sutan telah disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement

Sutan diduga kuat telah menerima pemberian hadiah atau janji terkait dengan jabatannya sebagai anggota DPR di Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif