Solopos.com, JAKARTA — Sidang lanjutan kasus suap SKK Migas atas terdakwa mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, kembali digelar, Selasa (18/3/2014). Kali ini Pengadilan Tipikor Jakarta menghadirkan Adding Abduk Kadir, seorang pemilik usaha wedding organizer.
Ada yang menarik dari kesaksian Adding. Menurutnya Rudi Rubiandini sempat membayar Rp405 juta guna membayar sebagian biaya pernikahan anaknya. “Pada saat itu saudara Rudi mau menikahkan putri beliau. Perusaahan saya sebagai wedding organizer,” ujar Adding di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/3/2014).
Hal itu terungkap setelah KPK menyita uang Rp405 juta dari wedding organizer tersebut. Sebelumnya menutut Adding, pada 18 September 2013, kantornya didatangi tim penyidik KPK dengan membawa bukti transfer termin ke dua soal biaya pernikahan anak Rudi tersebut.
“Dikembalikan ke rekening KPK. Dipastikan ada keterkaitan dengan kasus korupsi,” kata Adding.
Namun khusus pembayaran termin ke-2 sebesar Rp372 juta tidak disita. KPK tidak menemukan bukti pembayaran itu berasal dari hasil korupsi.