News
Selasa, 8 April 2014 - 18:40 WIB

SUAP SKK MIGAS : Rudi Rubiandini Dituntut 10 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rudi Rubiandini (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini, diyakini Jaksa KPK terbukti menerima duit dari sejumlah pihak dalam kasus pidana korupsi di lingkungan SKK Migas. Untuk itu dia dituntut hukuman 10 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Memohon majelis hakim memutuskan, terdakwa Rudi Rubiandini terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujar jaksa penuntut KPK Riyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/4/2014).

Advertisement

Dalam tuntutannya, jaksa menganggap Rudi menerima duit dari Komisaris Utama Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong sebesar USD 900.000 dan SGD200.000. Duit ini diberikan terkait dengan pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat yang diikuti perusahaan milik Widodo.

Rudi juga menerima duit USD522.500 dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon. Duit diberikan dengan maksud agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT KPI.

“Penerimaan uang dari Widodo Ratanachaitong dan Artha Meris Simbolon dilakukan berulang-ulang dan tidak pernah dihentikan oleh terdakwa. Tidak ada alasan bagi terdakwa tidak mengetahuinya,” kata jaksa.

Advertisement

Selain itu, Rudi Rubiandini juga dinyatakan menerima sejumlah uang dari bawahannya di SKK Migas dan perusahaan rekanan lembaga yang dulu bernama BP Migas tersebut. “Dari fakta sidang, terbukti terdakwa Rudi Rubiandini telah menerima hadiah atau janji, yaitu berupa uang dari Yohanes Widjonarko, Gerhard Rumesser dan Iwan Ratman,” ujar jaksa Andi Suharlis.

Walaupun dalam sidang, saksi Yohannes Widjonarko, Gerhard dan Iwan Ratman membantah memberikan uang kepada terdakwa. Tetapi, Deviardi pelatih golf Rudi, sebagai perantara, membenarkan telah menerima sejumlah uang tersebut.

Adapun nilai penerimaan duit lainnya masing-masing dari Wakil Kepala SKK Migas saat itu Yohanes Widjonarko SGD600 ribu, Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas Gerhard Marteen Rumesser USD350.000, dan Kepala Divisi Penunjang Operasi Iwan Ratman sebesar USD50.000.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif