News
Kamis, 5 September 2013 - 19:30 WIB

SUAP SKK MIGAS : KPK Tak Kunjung Jadwalkan Pemanggilan Sekjen ESDM

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Waryono Karno (JIBI/Bisnis/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno kendati telah penetapan cegah dan tangkal (cekal) kepadanya, beberapa hari lalu.

Meski demikian, Juru Bicara KPK Johan Budi memastikan pemeriksaan terhadap Waryono Karno pasti dilakukan jika KPK memerlukan keterangannya. “Sampai hari ini, kami memang belum memanggil Sekjen ESDM, tapi ketika diperlukan pasti akan segera dilakukan pemanggilan,” ujarnya, Kamis (5/9/2013).

Advertisement

Meski demikian, katanya, KPK tidak mengetahui keberadaan Sekjen saat ini, namun yang pasti karena pencekalan sudah dilakukan. Sementara itu, mengenai pemeriksaan terhadap Febri Prasetyadi Soeparto pegawai PT Zoeritech Nusantara Johan mengatakan didasarkan atas keterangan saksi-saksi dan tersangka yang menyebut nama pegawai perusahaan perdagangan minyak itu. Namun, dia enggan memerinci sejauh mana dugaan keterlibatan Febri dalam kasus suap itu. Pasalnya, katanya hal itu masih didalami oleh penyidik KPK. Johan juga mengatakan hingga saat ini belum ada temuan baru dalam kasus dengan tersangka Kepala SKK Migas itu.

Sementara itu, mengenai pencekalan terhadap Kadiv Komersil SKK Migas Agus Sapto Rahardjo menurut Johan juga masih didalami KPK. Dia menambahkan belum ada kepastian apakah Agus akan dijadikan tersangka karena pencekalan itu. “Penetapan tersangka itu belum tentu dimulai dari pencekalan seseorang, perlu alat bukti yang menegaskan jika seseorang dianggap terlibat dalam kasus korupsi,” tambahnya.

Dalam kasus suap SKK Migas itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, Komisaris PT Kernel Oil Simon Tanjaya dan seoranb pelatih golf bernama Deviardi. Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan Simon Tanjaya, diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif