News
Selasa, 17 Maret 2015 - 19:30 WIB

SUAP SKK MIGAS : KPK Sita Mobil Sutan Bhatoegana, Keluarga Melawan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana (JIBI/Solopos/Antara/Puspa Perwitasari)

Suap SKK Migas yang melibatkan Rudi Rubiandini juga menyeret Sutan Bhatoegana. Mobil Sutan disita KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menuturkan pihak KPK telah menyita satu mobil Toyota Alphard milik tersangka mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dari rumahnya.

Advertisement

Menurut Priharsa Nugraha, penyitaan mobil Toyota Alphard milik Sutan Bhatoegana tersebut berkaitan kasus dugaan korupsi penetapan APBN-P 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR.

“Terkait tersangka SB [Sutan Bhatoegana] KPK telah melakukan penyitaan terhadap mobil Alphard,” tutur Priharsa di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/3/2015).

Priharsa Nugraha mengakui KPK sempat mendapatkan perlawanan dari pihak keluarga Sutan yang tidak ingin memberikan kunci mobil Toyota Alphard itu. Karena itu, KPK terpaksa menggunakan mobil derek untuk membawa mobil Sutan.

Advertisement

“Minta bantuan pada dealer karena kuncinya memang tidak diserahkan oleh pihak keluarga, jadi KPK minta bantuan dealer untuk buka mobil tersebut,” tukas Priharsa.
?
Sutan Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 dan diduga telah melanggar melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. Ancaman pidananya paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang telah divonis 7 tahun penjara. Dalam sidang Rudi Rubiandini, terungkap Rudi memberikan uang US$200.000 melalui anggota Komisi VII Tri Julianto di toko buah di Jl. MT Haryono Jakarta. Uang itu menurut Rudi sebagai uang tunjangan hari raya (THR) untuk anggota Komisi VII DPR.

Advertisement

Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi mengaku memberikan tas berisi amplop-amplop uang total US$140.000. Uang itu ditujukan untuk pimpinan, anggota, dan Sekretariat Komisi VII kepada staf khusus Sutan, Irianto. Irianto bahkan menandatangani tanda terima uang tersebut.

Sutan maupun Tri Julianto membantah pengakuan Rudi Rubiandini tersebut. Sutan saat menjadi saksi pada 26 Februari 2014 mengakui pernah memiliki staf ahli bernama Irianto. Tapi dokumen yang dibawa Irianto dari Kementerian ESDM diberikan ke stafnya yang lain yaitu Iqbal, sayangnya Iqbal mengalami kecelakaan.

Sutan Bhatoegana juga disebut meminta salah satu perusahaan yaitu PTTimas Suplindo dikawal untuk memenangkan dalam tender di SKK Migas dalam pengadaan konstruksi offshore di Chevron. Sutan tercatat pernah menjadi wakil direktur perusahaan tersebut pada 2003-2004.

Rudi Rubiandini sudah divonis bersalah dan harus menjalani hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan pelatih golfnya, Deviardi, divonis 4,5 tahun penjara. Sedangkan penyuap Rudi yaitu Operational Manager PT Kernel Oil Pte Limited (KOPL) Simon Gunawan Tandjaya divonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif