News
Jumat, 20 Juni 2014 - 13:32 WIB

SUAP SKK MIGAS : KPK Periksa Petinggi Dirjen Migas Untuk Artha Meris

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Guna menelisuri kasus suap SKK Migas, penyidik KPK memanggil Direktur Pembinaan Usaha Hulu Dirjen Migas Kementerian ESDM, Naryanto Wagimin. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Artha Meris Simbolon, Direktur Utama PT Parna Raya Grup.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMS,” ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (20/6/2014).

Advertisement

Artha Meris disebut-sebut sebagai aktor pemberi suap kepada Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Dalam dakwaan Rudi, jaksa berkeyakinan Rudi terbukti menerima uang dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong dan Artha Meris Simbolon.

“Terdakwa menerima uang dari Widodo Ratanachaitong sebesar USD900 ribu dan 200 ribu dolar Singapura serta Artha Meris Simbolon sebesar USD522 ribu,” ujar jaksa Riyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/4/2014)

Advertisement

Uang itu diterima Rudi melalui pelatih golfnya, Deviardi. Penerimaan itu dilakukan berulang kali oleh Deviardi.

Pada kasus ini, Artha Merish Simbolon dijerat dengan pasal 5 ayat 1 UU Tipikor tentang pemberian suap.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif