News
Selasa, 10 Juni 2014 - 14:09 WIB

SUAP SKK MIGAS: KPK Panggil Mantan Anak Buah Artha Meris

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya masih mendalami kasus dugaan suap kepada mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Hal ini dibuktikan dengan dipanggilnya mantan Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Marihod Simbolon, sebagai saksi.

Marihod diperiksa sebagai saksi untuk Presiden Direktur PT KPI Artha Meris Simbolon tersangka pemberi suap kepada Rudi.

Advertisement

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (10/6/2014).

Selain Marihod, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Finance dan Manager Accounting Gunung Geulis Country Club, Teti Supiyati.

Kemarin, Senin (9/6) penyidik KPK juga memeriksa Menteri ESDM Jero Wacik untuk kasus yang sama. Setelah 6 jam diperiksa akhirnya Jero keluar dari Gedung KPK dan memberi keterangan kepada wartawan.

Advertisement

Menurut Jero, selama pemeriksaan dia diminta penyidik menjelaskan penentuan harga gas di Kementerian ESDM.

“Tentang bagaimana tata cara dalam penentuan harga gas. Saya jelaskan semua pada penyidik,” ujar Jero di halaman Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (9/6/2014).

Pada kasus ini, Artha Merish Simbolon dijerat dengan pasal 5 ayat 1 UU Tipikor tentang pemberian suap.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif