News
Selasa, 3 Desember 2013 - 19:35 WIB

SUAP SKK MIGAS: KPK Janji Tindaklanjuti Dugaan Pemberian THR bagi Komisi VII

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi seusai diperiksa terkait THR dari SKK Migas, Rabu (27/11/2013).(JIBI/Solopos/Antara/Puspa Perwitasari)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji menindaklanjuti dugaan adanya anggota Komisi VII DPR yang menerima aliran dana dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai uang tunjangan hari raya (THR).

Dugaan adanya THR bagi Komisi VII DPR dari SKK Migas itu bakal ditanyakan kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang kini telah menjadi tersangka kasus korupsi. Dalam kesaksiannya di pengadilan Tipikor, Rudi sempat mengaku dimintai uang THR untuk Komisi VII. Kondisi itulah yang akhirnya membuatnya menerima suap dari PT Kernel Oil.

Advertisement

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu mengatakan saat ini KPK tengah mempelajari kesaksian tersebut, sebelum memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa. “Kalau fakta persidangan, pasti ditindaklanjuti” ujar Adnan.

Meski demikian, Adnan tidak menyatakan secara gamblang kapan proses pemeriksaan akan dilakukan, dan siapa-siapa saja yang akan diperiksa dalam dugaan kasus permintaan THR itu. Dalam sidang pekan lalu, Rudi mengaku membutuhkan dana sekitar Rp2 miliar untuk menyediakan THR bagi Komisi VII, yang menurut informasi lazim diberikan.

Nama Tri Yulianto disebut Rudi sebagai anggota Komisi VII yang menerima uang senilai US$200.000, dan akan membagikan kepada rekan-rekan lainnya. Dia juga mengaku pernah menerima permintaan langsung dari Anggota DPR tersebut.

Advertisement

Hari ini, KPK juga memanggil Tri Yulianto untuk diperiksa dalam kasus tersebut. Dirinya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Rudi Rubiandini. Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Rudi Rubiandini, Deviardi, dan Simon Gunawan Tanjaya.

Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap dijerat ketentuan sesuai Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Simon Tanjaya, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Advertisement

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif