News
Sabtu, 30 November 2013 - 10:15 WIB

SUAP SKK MIGAS : KPK Cekal Dua Orang Lagi dalam Kasus SKK Migas

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Dok/JIBI)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengirimkan permintaan pencegahan terkait kasus suap dalam kegiatan SKK Migas 2012-2013. Kali ini, ada dua orang lagi yang diajukan pencegahan bepergian ke luar negeri oleh KPK, yaitu Iryanto Muchyi yang merupakan staf ahli anggota DPR Tri Yulianto dari Fraksi Demokrat, dan seorang pegawai SKK Migas, Ayodhia Bellini Hendriono.

Iryanto juga tercatat sebagai calon legislatif asal Partai Demokrat Dapil Demak, Jateng. “Benar, KPK telah mengirimkan surat pencegahan ke imigrasi untuk kedua orang tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, Jumat (29/11/2013).

Advertisement

Menurutnya, pencegahan dilakukan selama enam bulan kedepan sejak hari ini, Kamis (28/11/2013). Johan mengatakan keduanya dicegah untuk mempermudah proses penyidikan kasus SKK Migas dengan tersangka Rudi Rubiandini. Pencegahan itu, juga dilakukan pascakesaksian Rudi Rubiandini yang menyatakan jika dirinya telah diminta untuk memberikan tunjangan hari raya kepada Komisi VII DPR RI.

Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Rudi Rubiandini, Deviardi, dan Simon Gunawan Tanjaya. Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Simon Tanjaya, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement

Simon Tanjaya sendiri, hari ini sedang menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyusul pemberkasan kasusnya yang sudah dirampungkan KPK.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif