News
Jumat, 6 September 2013 - 09:57 WIB

SUAP SKK MIGAS : KPK Bantah Terbitkan Sprindik Jero Wacik

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok/JIBI/Bisnis)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka baru, dalam kasus suap SKK Migas, menyusul beredarnya surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Jero Wacik di kalangan media.

Advertisement

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka baru dalam kasus itu, karena penyidik KPK masih konsentrasi memeriksa para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.

“Setahu saya itu tidak benar, karena sampai saat ini belum ada ekspose paska penetapan tersangka SKK beberapa waktu lalu,” ujar Bambang melalui pesan singkatnya kepada Bisnis, Jum’at (6/9/2013).

Dengan bantahan itu, sekaligus mengonfirmasi dirinya juga tidak menandatangani sprindik yang beredar, dimana di dalamnya terdapat tanda tangan Bambang Widjojanto selaku Wakil Ketua KPK.

Advertisement

Dalam sprindik yang beredar menyebutkan mengenai perintah untuk menaikkan proses pemeriksaan ke tingkat penyidikan, dengan menetapkan seorang tersangka Jero Wacik selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.

Salinan dokumen tersebut yang dikirim melalui surat elektronik  mengatasnamakan “Satgas Mafia Hukum”,  itu menuliskan yang bersangkutan diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek PT Kernel Oil Pte Ltd atau proyek-proyek lainnya

Surat tersebut juga menerangkan dasar peningkatan status hukum Jero Wacik merujuk pada Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif