News
Selasa, 4 Maret 2014 - 15:30 WIB

SUAP SKK MIGAS : Karen Agustiawan Bikin Hakim Geregetan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dirut Pertamina Karen Agustiawan (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Solopos.com, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terlihat geram terhadap sikap Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/3/2014). Karen dianggap memberikan keterangan berbelit-belit saat bersaksi di persidangan terdakwa mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

Hal ini terlihat dari ungkapan hakim yang seolah mengancam Karen. “Kalau saksi memberikan keterangan tidak benar itu ada akibat hukumnya lima tahun penjara. Jadi, saksi harus berikan keterangan yang sebenarnya,” ujar hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/3/2014).

Advertisement

Setelah itu, hakim kembali menegaskan jika saksi tetap memberikan keterangan palsu, saksi bisa langsung ditahan karena dianggap tidak menghormati proses persidangan. “Jadi kalau saksi memberikan keterangan sebenàrnya itu beribadah dapat pahala, tapi kalau sebaliknya ambil risiko. Bisa jadi tidak bisa pulang ke rumah. Saya tidak menakuti-nakuti lho, tapi memang peraturan undang-undang,” ujarnya.

Pernyataan itu dilontarkan hakim ketika Karen memberikan kesaksian persidangan yang berbeda dengan kesaksian di BAP. Kemudian dengan sedikit terbata Karen meluruskan keterangannya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif