News
Selasa, 3 Desember 2013 - 02:22 WIB

SUAP SKK MIGAS : Jero Ditanyai Wewenang Pengawasan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri ESDM Jero Wacik meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, seusai diperiksa, Senin (2/12/2013) malam. (JIBI/Solopos/Antara/Fanny Octavianus)

Solopos.com, JAKARTA — Diperiksa selama kurang lebih delapan jam, Senin (2/12/2013), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengaku didesak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai tugas Komisi Pengawas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dalam kegiatan usaha migas di Tanah Air.

Advertisement

Jero Wacil mengklaim telah menjelaskan kepada KPK jika tugas pengawas komisinya adalah melakukan pengawasan strategis terhadap program strategis SKK Migas, misalnya terkait anggaran tahunan SKK Migas harus mendapatkan saran dari komisi pengawas. Selain itu, imbuhnya, dia juga telah menjelaskan hal-hal lain yang diketahuinya, dan sebagaimana kewenangannya sebagai Menteri ESDM.

Meski demikian, Jero mengaku tidak ditanyai penyidik mengenai penemuan uang senilai US$200.000 di ruang kerja Sekjen ESDM Waryono Karno, dalam penggeledahan KPK beberapa waktu lalu. “Saya sudah jelaskan semuanya, dan saya serahkan kepada KPK proses hukumnya,” ujarnya.

Jero, Senin kemarin, memang diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Pemeriksaan kali ini, merupakan penjadwalan ulang karena dirinya tidak hadir dalam panggilan pertama, pekan lalu.

Advertisement

Sementara itu, dalam kesaksiannya di pengadilan Tipikor, terdakwa Simon G Tandjaya, mengaku jika Rudi Rubiandini pernah menerima parsel lebaran dari Dirut Kernel Oil, Widodo Ratanachaitong. Menurut Simon, bingkisan itu diberikan sebelum Widodo memberikan uang US$700.000. Simon mengatakan, dia menghubungi Deviardi untuk memberikan bingkisan. Simon sendiri mengaku tak tahu tujuan Widodo memberikan bingkisan tersebut. “Karena kolega bisnis kemungkinan,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Rudi Rubiandini, Deviardi, dan Simon Gunawan Tanjaya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif