News
Jumat, 7 November 2014 - 09:00 WIB

SUAP SKK MIGAS : Hanya Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Artha Meris Sebut Terlalu Berat

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sidang Artha Meris di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/11/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon dengan hukuman penjara selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp150 juta subsider lima bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut JPU Irene Putri, Artha Meris Simbolon telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini, sebesar US$522.500.

Advertisement

“Kami menuntut agar majelis hakim yang menangani perkara ini, memutuskan Artha Meris Simbolon dengan hukuman selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 5 bulan kurungan,” tutur Irene saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/11/2014).

Tuntutan kepada Artha Meris tersebut dipertimbangkan melalui beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Artha Meris menurut Jaksa Irene adalah karena Artha Meris telah melakukan tidak pidana suap.

Advertisement

Tuntutan kepada Artha Meris tersebut dipertimbangkan melalui beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Artha Meris menurut Jaksa Irene adalah karena Artha Meris telah melakukan tidak pidana suap.

Menurut JPU Irene, apa yang telah dilakukan Artha Meris, dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi yang tengah giat-giatnya ditegakan. Selain itu, Artha Meris juga dinilai oleh JPU KPK, selalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses penyidikan atau proses persidangan serta Artha Meris juga pernah berdalih tidak mengakui perbuatannya menyuap Rudi Rubiandini.

“Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” tukas Irene.

Advertisement

Suap pertama, dilakukan di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta Pusat sebesar 250.000 Dollar AS. Kemudian suap yang kedua, dilakukan Artha Meris di Cafe NANINI Plaza Senayan sejumlah 22.500 Dollar AS. Lalu ketiga, suap diberikan Artha Meris di lahan parkir Restoran McDonald Kemang, Jakarta Selatan senilai 50.000 Dollar AS.

Kemudian suap terakhir, diberikan Artha Meris di area parkiran dekat rumah makan Sate Senayan Menteng, Jakarta Pusat, sebesar 200.000 Dollar AS.

“Pemberian itu adalah perwujudan terdakwa untuk mempengaruhi Rudi Rubiandini supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya” tutur Wawan.

Advertisement

Wawan menambahkan, pemberian uang dari Artha Meris kepada Rudi melalui Deviardi bukan cuma-cuma. Akan tetapi, uang tersebut menurut Wawan diharapkan dapat mempengaruhi kebijakan Rudi agar menurunkan formulasi harga gas PT KPI.

Padahal menurut Wawan, dengan menaikkan harga gas PT Kaltim Pasific Amoniak tidak dapat menurunkan harga gas PT KPI. Wawan menegaskan bahwa tugas utama Rudi sebagai Kepala SKK Migas waktu itu adalah mendapatkan penerimaan negara sebesar-besarnya. Selain itu, Wawan juga mengatakan bahwa Artha Meris seringkali meminta Rudi untuk menerbitkan rekomendasi penurunan harga gas.

“Pemberian uang kepada Rudi melalui Deviardi bukanlah cuma-cuma. Tetapi untuk mempengaruhi kebijakan Rudi supaya menurunkan formulasi harga gas PT KPI,” tukas Wawan.

Advertisement

Sementara itu, Kuasa Hukum Artha Meris, Otto Hasibuan, menilai bahwa tuntutan JPU KPK terhadap Artha Meris dinilai terlalu berat dan tidak sesuai dengan fakta hukum.

Otto meminta kepada Majelis Hakim Tipikor untuk memutuskan perkara kliennya dengan adil, sesuai dengan fakta hukum yang terungkap selama persidangan. “Saya pikir tuntutan ini sangat berat sekali dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada,” kata Otto.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif